Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan akan mengembangkan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menelusuri tindak pidana pencucian uang ini sejak Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus itu telah dinaikan ke tingkat penyidikan. "Kami ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Hasbi Hasan, petinggi di lembaga penegak hukum, itu terus bergulir. Hasbi, mengenakan rompi orange menutup kemeja putih, dengan masker berwarna putih menutup wajah. Tapi tangannya terikat borgol melintas di gedung KPK, untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 12 September 2023.
Saat itu Hasbi Hasan diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka di antaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dalam kasus suap itu, terseret juga mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan. Keduanya didakwa menerima duit sebesar Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Majalah Tempo edisi 4 Maret 2024 mengurai cerita hubungan Hasbi dan Dadan dalam kasus suap ini. Menurut Tempo, jaksa penuntut umum mencecar Dadan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa pagi, 27 Februari 2024. Dia menjadi saksi kunci kasus suap Hasbi Hasan. Pertanyaan jaksa makin menukik membahas pemberian dua tas merek Hermes tipe Lindy berwarna biru dan merah, serta satu tas merek Dior merah muda dari Dadan kepada Hasbi.
Jaksa menyebut ketiga tas itu merupakan suap dari Dadan untuk Hasbi. Pernyataan itu tertulis dalam surat dakwaan. Nilainya mencapai Rp 250 juta. Tas itu dibeli Dadan pada pertengahan 2022 bersama istrinya, Riris Riska Diana, di Singapura. Kepada Riris, Dadan mengklaim ketiga tas mewah tersebut akan diserahkan kepada Hasbi.
Namun yang membuat jaksa penasaran, dalam persidangan itu Dadan malah mengaku tas tersebut dibeli untuk teman wanitanya. "Alasan itu dulu dibuat supaya istri saya tidak marah," kata Dadan dalam persidangan. Keterangan Dadan itu tak sejalan dengan pengakuannya kepada penyidik KPK. Ia mengaku tas itu diserahkan kepada Hasbi.
Pada pertengahan 2022 itu, Dadan diduga sedang menjadi makelar berbagai perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tengah diproses di MA. KPK menuduh Dadan bekerja sama dengan Hasbi serta hakim agung untuk memenangkan KSP Intidana. KPK lantas menetapkan Dadan dan Hasbi menjadi tersangka suap pengurusan kasasi koperasi Intidana pada Mei 2023.
Dadan disebut menerima Rp 11,2 miliar. Sebanyak Rp 3 miliar mengalir ke Hasbi dalam berbagai bentuk barang. Saat ini kasus Hasbi Hasan dan Dadan masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Peran Hasbi Hasan baru terungkap dalam berkas terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya merupakan pengacara debitur koperasi Intidana, Heryanto Tanaka.
Setelah suap-menyuap terungkap, KPK menetapkan Yosep, Eko, dan Heryanto sebagai tersangka. Ketiganya dituduh sogok hakim agung Sudrajad dan Gazalba yang tengah menangani sidang kasasi koperasi Intidana. Dalam surat dakwaan, Yosep bersaksi, pernah membahas perkara Intidana yang sedang berproses di MA bersama Heryanto dan Dadan. Dadan akui dekat dengan Hasbi Hasan.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang putusan Kamis, 7 Maret 2024, Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan penjara. Dadan dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK, HT (Heryanto Tanaka) menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Kini, nama Hasbi Hasan terseret dalam kasus pencucian uang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menyebut secara gamblang informasi perihal ditetapkannya Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol tersangka TPPU melalui teletext. Windy adalah penyanyi yang karirnya dimulai sebagai finalis Indonesian Idol 2014.
"Saya baca di teletext disebutkan di situ Hasbi Hasan dan Windy tersangka TPPU," kata Alexander saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2024.
MAJALAH TEMPO