Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jeritan Istri Zul Zivilia Soal Dua Kali Sidang Tuntutan Ditunda

Keluarga musisi Zulkifli alias Zul Zivilia berharap agar proses sidang dapat berjalan dengan lancar.

28 Oktober 2019 | 18.08 WIB

Zul Zivilia berbincang dengan sang istri sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. ANTARA
Perbesar
Zul Zivilia berbincang dengan sang istri sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Keluarga musisi pop Zulkifli alias Zul Zivilia berharap agar proses sidang dapat berjalan dengan lancar.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, menyayangkan persidangan suaminya sudah dua kali ditunda. “Sebenernya kami pihak keluarga ingin cepat beres. (Kalau ditunda) Makin khawatir dan deg-degan,” kata Retno di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak sidang Senin, 21 Oktober pekan lalu, Zul diagendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, jaksa meminta waktu sepekan kepada majelis hakim lantaran berkas tuntutannya belum rampung. Penundaan persidangan hari ini pun atas alasan yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Retno berharap Jaksa dapat menuntut suaminya dengan tuntutan yang ringan dan adil. “Semoga dituntut seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” ujar Retno.

Sebelumnya vokalis grup Zivilia itu ditangkap pada 1 Maret lalu di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diciduk dalam penggerebekan jaringan narkoba.

Dalam penangkapan Zul, polisi menyita 24.000 butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Secara keseluruhan, sabu yang disita mencapai 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi. Ada pula uang tunai senilai lebih dari Rp 310 juta. Setelah melakukan pengembangan, polisi menyatakan jika Zul merupakan salah satu pengedar dalam jaringan narkoba tersebut. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah terlibat dalam jaringan narkoba sejak 2018.

Selain menjadi pengedar, Zul Zivilia juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dalam penangkapan itu. Polisi menjerat Zul dengan tiga pasal, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Zul Zivilia dan delapan tersangka lainnya ini terancam hukuman mati sebagai tersangka sub bandar narkobayang mengedarkannya ke sejumlah daerah di Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus