Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Program Centre for Detention Studies (CDS) Gatot Goei menanggapi fenomena narapidana atau napi kabur dari penjara. Menurut catatan Tempo, sudah dua kali warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) melarikan diri di awal tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehari usai Idul Fitri, tujuh narapidana kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, pada 1 April 2025 pukul 04.54 WIT. Mereka melarikan diri dengan membobol tembok menggunakan sendok makan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, sebanyak 49 narapidana berbondong-bondong kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Mereka menjebol tiga pintu pengaman lapas Kutacane yang sebelumnya terkunci.
Gatot menyoroti kelalaian petugas lapas sebagai penyebab napi kabur. "Saya melihat lebih pada kepatuhan petugas keamanan dalam menerapkan standar prosedur operasional yang tidak konsisten," kata Gatot saat dihubungi pada Sabtu, 5 April 2025. "Selain itu, kemampuan petugas pada penilaian risiko."
Menurut dia, hal tersebut berdampak pada perlawanan dan pelarian para narapidana. Penerapan prosedur keamanan lembaga pemasyarakatan sangat mengedepankan pencegahan. Apabila sejak awal barang-barang yang dibawa ke dalam dilarang, kata dia, maka potensi gangguan dapat berkurang. Benda-benda itu termasuk sendok, korek api, tali, sarung, hingga barang pecah atau batu-batuan.
Ia menilai, narapidana berpengaruh di dalam penjara tidak seharusnya ditempatkan pada lapas dengan pengamanan medium atau tingkat menengah. Mestinya, napi tersebut ditahan di lapas maksimum atau super maksimum.
Peristiwa kaburnya para narapidana itu, kata Gatot, tak berhubungan dengan efisiensi anggaran. Sebab, pemotongan itu ditujukan untuk kegiatan-kegiatan kerja di dalam lapas. "Sedangkan untuk pelaksanaan pengamanan, sepengetahuan saya tidak terkena dampak langsung."
Kepala Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berwenang memastikan standar keamanan di tahanan dijalankan oleh petugas. Apabila tidak berjalan, lanjut dia, kedua satuan kerja itu harus mengevaluasi pelaksana. Selain itu, perlu tindakan segera untuk meningkatkan mekanisme pencegahan.
Pilihan Editor: Polisi Bubarkan Penyapu Koin di Indramayu karena Sebabkan Macet dan Kecelakaan