Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

JPU Acungkan Jempol ke Bawah, Pengacara Irfan Widyanto: Tak Menghargai

Pengacara terdakwa Irfan Widyanto, Yusan Ragahdo Yosodinigrat, memberi tanggapan ihwal sempat diberi gestur jempol ke bawah oleh JPU.

17 Desember 2022 | 16.50 WIB

Kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat memberikan keterangan pada wartawan di PN Jaksel pada Jumat 16 Desember 2022. Tempo/ HC Ismail
Perbesar
Kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat memberikan keterangan pada wartawan di PN Jaksel pada Jumat 16 Desember 2022. Tempo/ HC Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara terdakwa Irfan Widyanto, Yusan Ragahdo Yosodinigrat, memberi tanggapan ihwal sempat diberi gestur jempol ke bawah oleh jaksa penuntut umum atau JPU. Kejadian tersebut terjadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.

Saat itu, JPU memberi jempol ke bawah kepada pengacara Irfan saat saksi mahkota Hendra Kurniawan menyampaikan keterangannya. Sempat terjadi perdebatan dengan nada tinggi saat itu.Pengacara muda yang akrab dipanggil Aga ini mengungkapkan hal tersebut tidak elok dilakukan oleh dilakukan oleh seorang jaksa. Apalagi dalam hal ini adalah jaksa senior.

"Perdebatan antara PH (penasehat hukum) dan JPU dalam persidangan adalah hal yang biasa, namun kami tersinggung dan sangat menyayangkan atas sikap JPU yang tidak menghargai kami di persidangan dengan gestur seperti itu," kata Aga lewat pesan tertulis, Sabtu, 17 Desember 2022. "Adalah hal yang sangat tidak etis dan tidak elok bagi seorang jaksa senior melakukan hal tersebut."

Soal tindak lanjut tindakan JPU ini, Aga mengungkapkan bahwa pihaknya belum akan melakukan sesuatu. Pihaknya masih berfokus untuk sidang-sidang selanjutnya. "Belum ada keputusan apa-apa dari kami, kemarin juga di sela-sela break sidang sudah kami sampaikan secara langsung kekecewaan kami," ujar Aga. "Kami masih fokus untuk sidang-sidang selanjutnya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Debat Sengit

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan cukup panas terjadi antara jaksa penuntut umum dengan kubu terdakwa Irfan Widyanto pada persidangan Jumat 16 Desember 2022. Perdebatan itu bermula saat jaksa hendak menunjukan surat hasil pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Hendra Kurniawan.

"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.

Tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto lalu tidak menyetujuinya karena kapasitas Hendra saat ini hanya sebagai saksi mahkota. Status Hendra saat itu bukanlah sebagai terdakwa. "Izin, Yang Mulia, ini kan, saksi ini kan di sini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa (Irfan)," kata Aga menimpali aksa.

"Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," imbuh dia.

Meski begitu, JPU tetap kekeh untuk membacakan poin-poin penting dari hasil sidang KKEP dari Hendra Kurniawan. Jaksa tersebut pun bertanya kepada Hendra apakah dia mengetahui hasil sidang KKEP-nya. Hendra pun menjawab tidak pernah tahu.

"Saya ingin tanyakan ini Yang Mulia. Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara?," tanya jaksa.

"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.

"Tidak pernah diberikan, tapi saudara mengetahui hasilnya?," ucap jaksa.

"Tidak pernah tahu," kata Hendra.

"Tapi saudara melakukan upaya hukum?" tanya lagi JPU.

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong Aga dengan nada tinggi.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu, Saudara Penasihat Hukum," kata jaksa menimpali.

Di tengah perdebatan tersebut, salah seorang jaksa berambut putih yang tidak ikut berdebat langsung memberikan gestur jempol ke bawah ke pihak Irfan Widyanto. Majelis hakim lalu menengahi dan meminta semuanya untuk diam. "Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi!," kata pihak Hendra.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.

"Santai saja," kata penasihat hukum Hendra.

"Ini kesempatan saya untuk bertanya," kata JPU.

"Saudara diam! Saudara diam!," ucap hakim menengahi.

Baca Juga: Irfan Widyanto Sebut Tak Tahu Dirinya Anggota Satgassus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus