Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Sebagai Saksi Meringankan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Datangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Pada Sidang Hari Ini

27 Desember 2022 | 08.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Kasus dugaan pembunuhan dan obstruction of justice yang juga menyeret puluhan polisi ini menyita perhatian masyarakat Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil sebagai saksi meringankan alias saksi a de charge dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghadirkan Elwi untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," kata Febri kepada Tempo, Selasa 27 Desember 2022.

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," ujarnya.

Fase perencanaan pembunuhan Yosua

Ferdy Sambo dituding sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Sambo merencanakan pembunuhan tersebut di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Sambo merencanakan pembunuhan itu setelah mendengar cerita dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai peristiwa yang terjadi di rumah mereka di Magelang, pada malam sebelumnya. Kepada Sambo, Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua. 

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu awalnya memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo ke lantai tiga rumah pribadinya. Dia menanyakan kepada Rizal soal peristiwa di Magelang itu dan lantas memerintahkannya untuk membunuh Yosua. Rizal yang mengaku tak tahu soal apa yang terjadi di Magelang menolak perintah tersebut. 

Sambo lantas meminta Rizal untuk memanggil Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kepada Richard Eliezer, Sambo kembali menanyakan peristiwa di Magelang dan memintanya untuk menembak Yosua. 

Meskipun menyatakan tak tahu soal peristiwa di Magelang, Richard menyanggupi perintah atasannya itu. Sambo lantas memberikan sekotak amunisi kepada Richard untuk mengisi pistol Glock-17 miliknya. 

Ferdy Sambo juga membeberkan detail rencana pembunuhan Yosua kepada Richard yang dilakukan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah pribadi Sambo.

Selanjutnya, skenario palsu kematian Yosua

Sambo juga disebut telah merancang skenario palsu kematian Yosua untuk menyelamatkan Richard dari jerat hukum. Dia disebut sudah merancang cerita bahwa Yosua melecehkan Putri di rumah Komplek Polri Duren Tiga. Teriakan Putri kemudian terdengar oleh Richard yang berada di lantai dua.

Menurut skenario palsu itu, Richard lantas turun dan mendapati Yosua keluar dari kamar Putri. Yosua langsung melepaskan tembakan ke arah Richard dan terjadilah aksi tembak-menembak. Yosua tewas dalam peristiwa itu.

Percakapan antara Ferdy Sambo dan Richard  Eliezer itu, menurut dakwaan jaksa, didengar oleh Putri Candrawathi.  

Sambo ikut eksekusi Yosua

Selain itu, masih menurut dakwaan jaksa, Ferdy Sambo juga ikut menembak Yosua saat eksekusi terjadi. Richard disebut melepaskan tiga atau empat tembakan ke arah badan sementara Sambo menembak ke arah kepala. 

Selain kasus pembunuhan berencana, Sambo juga dijerat dengan pasal soal menghalang-halangi penegakan keadilan atau obstruction of justice. Dia juga disebut sebagai otak dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya. Dalam kasus obstruction of justice ini, Ferdy Sambo menyeret enam anak buahnya yang lain menjadi terdakwa, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus