Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jubir TPNPB-OPM Jelaskan Bagaimana Cara Mereka Bisa Dapat Pasokan Senjata Buatan Pindad

Polda Papua menyita sejumlah senjata buatan Pindad dan amunisi yang hendak dipasok untuk TPNPB-OPM.

8 Maret 2025 | 21.09 WIB

Pasukan TPNPB-OPM menyiapkan prosesi pembakaran mayat Detius Kogoya, personil Komando Daerah Pertahanan (Kodap) VIII Intan Jaya. Detius tewas setelah baku tembak dalam penyerangan di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada 21 dan 22 Mei 2024. Dalam penyerangan itu kelompok bersenjata ini membakar 12 bilik kios dan sejumlah bangunan sekolah. Dok. Istimewa
Perbesar
Pasukan TPNPB-OPM menyiapkan prosesi pembakaran mayat Detius Kogoya, personil Komando Daerah Pertahanan (Kodap) VIII Intan Jaya. Detius tewas setelah baku tembak dalam penyerangan di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada 21 dan 22 Mei 2024. Dalam penyerangan itu kelompok bersenjata ini membakar 12 bilik kios dan sejumlah bangunan sekolah. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB-OPM Sebby Sambom mengakui bahwa senjata laras panjang yang disita oleh kepolisian Indonesia itu merupakan milik personelnya. Selain senjata laras panjang, polisi juga mengamankan empat pistol beserta ratusan amunisi milik TPNPB di Puncak Jaya, Papua Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB mengumumkan kepada semua pihak bahwa penangkapan dan penyitaan dua senjata laras panjang dan empat pucuk pistol beserta ratusan amunisi itu adalah benar milik pasukan TPNPB di Puncak Jaya,” kata Sebby melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian Daerah Papua menangkap mantan anggota TNI berinisial YE yang diduga akan memperjual belikan senjata api itu kepada TPNPB OPM di Kabupaten Puncak. YE ditangkap polisi saat akan membawa senjata api pabrikan PT Pindad dari Jayapura menuju Wamena melalui jalur darat.

Meski berasal dari pabrikan PT Pindad, Sebby membantah kalau Operasi Papua Merdeka bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Menurut Sebby, kehadiran senjata ini berasal dari jaringan kerja antar individu dari oknum militer Indonesia dengan TPNPB OPM.

“TPNPB sama sekali tidak mempunyai jaringan kerja dengan PT Pindad Indonesia untuk memasok senjata ke Papua. Kami sampaikan bahwa terkait penyitaan logistik oleh aparat milik pemerintah Indonesia itu adalah kerja individu yang mempunyai jaringan kerja dengan Militer Indonesia,” ujar Sebby.

Adapun mantan anggota TNI yang ditangkap saat menyuplai senjata itu, sudah dinyatakan diberhentikan dari dinas militer seja 2022 lalu dengan kasus yang sama. Kali ini YE kembali melakukan hal serupa dan tertangkap pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin Mengatakan YE ditangkap di Kabupaten Keerom. Dia menyuplai senjata api itu dari Surabaya dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 miliar. Polisi menyita dua pucuk senjata laras panjang jenis SS1 VI PT Pindad, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, lima buah megazine, dan 882 butir amunisi dari berbagai kaliber serta satu pucuk senapan angin.

Patrige mengatakan YE sebelumnya berdinas di Komando Daerah Militer Kasua. Menurut dia YE sudah dipecat sebagai anggota TNI rena terlibat dalam jaringan jual beli senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata. “Kami masih menelusuri dan mengerahkan tim di Pulau Jawa untuk mengusut sumber senjata api ini,” ujar Patrige melalui keterangannya yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.

Kepolisian menjerat YE dengan Pasal 500 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

Nandito Putra, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Alif Ilham Fajriadi

Bergabung dengan Tempo sejak November 2023. Lulusan UIN Imam Bonjol Padang ini tertarik pada isu perkotaan, lingkungan, dan kriminalitas. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus