Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jurus pemda menggusur villa

4 pemilik vila cisarua yang sedang menggugat perdata terhadap pt ssbp dan bupati bogor, dipidana denda. pemda punya alasan untuk menggusur semua vila. upaya tersebut diprotes banyak pihak.

28 April 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SELAMA bulan puasa ini, penggusuran vila di Desa Tugu Utara, Cisarua, Jawa Barat, praktis berhenti. Tapi proses pengadilan kasus pembongkaran vila-vila itu ternyata berkembang kontroversial. Pasalnya, sementara empat gugatan yang diajukan 18 orang pemilik vila masih diperiksa Pengadilan Negeri Bogor, ternyata pengadilan yang sama telah memvonis denda masing-masing Rp 25 ribu -- subsider 7 hari kurungan -- terhadap empat pemilik vila, yang notabene juga berstatus penggugat. Keempat orang itu, Nyonya Aya Sofia Badilla, Robert Aswin Buntalib, Tjokro, dan Yansen, dinyatakan terbukti mendirikan bangunan vila di areal hak guna usaha (HGU) milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, sesuai dengan Perda Nomor 12/1977 dan Perda Nomor 6/1986, menurut Hakim Nyonya Soelasih B. Soewono, syarat IMB itu mutlak. Sanksi pidana itu memang tak terlalu berat, hanya sekadar denda. Tapi, yang menjadi persoalan dan hingga kini mengundang tanda tanya banyak pihak adalah keputusan pidana yang memastikan bahwa tanah itu milik SSBP. Padahal, dalam perkara perdatanya -- tergugat Bupati Bogor, PT SSBP, dan bekas direktris utama PT SSBP, Nyonya Yanti -- keabsahan status dan hak kepemilikan atas tanah itu masih diperdebatkan penggugat. PT SSBP merasa memiliki tanah itu karena memiliki sertifikat HGU, sebaliknya para pemilik vila mengaku membeli tanah itu sesuai dengan prosedur hukum. "Karena masih adanya sengketa kepemilikan (praejudicial geschil), mestinya sidang perkara pidananya ditunda dulu sampai perkara perdatanya diputus," kata seorang praktisi hukum di Jakarta. Keberatan senada juga diutarakan pembela Nyonya Aya dan Robert, Atmajaya Salim, yang sampai pekan ini masih menanti keputusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasinya terhadap vonis denda tadi. Sebabnya, katanya, gugatan itu, "dilayangkan justru karena para penggugat khawatir dengan ancaman dan usaha Pemda Bogor membongkar bangunan milik pengugat." Nah, dengan adanya vonis pidana itu berarti jalan Pemda untuk membongkar vila terhukum bisa semakin mulus. Artinya, bakal ada lagi vila yang dibuldozer. Setelah Bupati Bogor, Edi Yoso Martadipura, mencabut semua Surat Pemutihan Izin Bangunan (SIPB) vila-vila itu, pada Juli 1989, sampai kini setidaknya sudah 23 vila di situ diratakan dengan tanah. Alasannya, bangunan di lokasi yang seharusnya untuk perkebunan teh itu tak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang. Tapi, setelah pembongkaran terhenti gara-gara gugatan itu, pemda membalas dengan upaya pidana. Rencana gebrakan ini juga sudah diutarakan, pada 8 Februari 1990, sewaktu tujuh orang hakim yang menangani perkara perdata dipanggil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Banta Husin. Di acara itu, konon, Pemda dan PT Summa Surya -- yang kini menguasai 82% saham PT SSBP -- memohon dukungan para hakim itu atas keputusan pemda menggusur vila-vila tersebut. Para hakim, yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bogor, waktu itu, kabarnya, menyatakan bahwa sebelum ada putusan perkara perdata, sebaiknya jangan dulu ada putusan pidana. Tapi, entah bagaimana, ternyata perkara pidana itu diproses dan diputus juga, dengan tata cara persidangan singkat. Setelah "kemenangan" ini, menurut seorang staf di Itwilkab Bogor, Pemda akan menggusur semua vila yang masih ada, baik yang sedang diperkarakan di pengadilan ataupun tidak. "Setelah puasa nanti, tak pandang bulu lagi," katanya. Kemungkinan ini juga dibenarkan Kepala Itwilkab Bogor, Tamjuri. "Untuk kepastiannya, tanya saja pada Bupati," tambahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus