Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kembali menggelar sidang etik bagi polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton festival Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 pada Jumat, 3 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudin Rizky Sucipto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan mereka mengamankan penonton festival Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. “Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” kata Erdi kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iptu Sehatma Manik sebelumnya menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Erdi mengatakan, berdasarkan putusan sidang KKEP, Sehatma Manik dikenakan sanksi administrasi berupa demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.
Sementara itu, Brigadir Fahrudin Rizky Sucipto yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi administratif berupa demosi selama lima tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Selain sanksi administrasi, Erdi mengatakan keduanya diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Menanggapi putusan sidang KKEP, kedua pelanggar menyatakan banding. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Erdi. Berdasarkan putusan sidang etik yang diumumkan hari ini, dengan demikian jumlah polisi yang telah disidang dan dikenakan sanksi bertambah menjadi tujuh orang.
Dalam sidang etik yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada tiga orang. Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak; Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan Kasubdit III Ditrresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Selain itu, ada Kepala Unit bernisial D dan anggota berinisial S yang dijatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, menjelaskan hak untuk melakukan banding diajukan setelah tiga hari putusan sidang. Memori banding nantinya diajukan oleh pelanggar ke komisi banding untuk dipelajari. “Apakah ada yang meringankan di banding? Dalam Perpol 7 Tahun 2022 ini memang hak terduga pelanggar diputus sidang kode etik profesi Polri haknya bisa banding,” kata Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.
Kasus pemerasan yang terjadi di festival DWP pada 13-15 Desember 2024 lalu mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka.
Polri telah menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2,5 miliar. Dalam kasus ini ada 45 warga asal Malaysia yang menjadi korban. Kemudian, terdapat 18 anggota Polri yang terlibat, mereka merupakan personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.