Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Apa Peran dan Sanksi Tujuh dari Belasan Anggota Polri Pemeras WN Malaysia Penonton DWP 2024

Tujuh dari belasan anggota Polri pelaku pemerasan penonton DWP 2024 sudah diberi sanksi. Beberapa mendapatkan pemecatan hingga demosi sewindu.

5 Januari 2025 | 06.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Propam Polri menggiring AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) setelah menjalani sidang etik atas dugaan pemerasan penonton konser DWP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, 2 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penindakan kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terus berlanjut. Kini, per Jumat kemarin, 3 Januari 2024, sedikitnya ada tujuh oknum dari belasan yang ditangkap telah disanksi berupa pemecatan hingga demosi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari ketujuh oknum tersebut, tiga di antaranya diganjar sanksi pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kemudian tiga lainnya didemosi–pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah–selama 8 tahun, dan satu lainnya didemosi selama 5 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas siapa sajakah oknum polisi yang telah disanksi tersebut dan apa peran mereka?

Sebelumnya, kasus pemerasan yang terhadi di festival DWP pada 13-15 Desember 2024 lalu mencuat setelah sejumlah korban bersuara di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang lantaran polisi mengancam akan menahan mereka.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan telah menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2,5 miliar. Dalam kasus ini ada 45 warga asal Malaysia yang menjadi korban. Kemudian, terdapat 18 anggota Polri yang terlibat, mereka merupakan personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Berikut para oknum polisi yang telah disanksi serta keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024:

1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak

Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak menjadi satu dari tiga oknum polisi yang dipecat alias sanksi PTDH buntut kasus ini. Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri mengungkapkan, Donald selaku pimpinan seharusnya mencegah terjadinya pemerasan penonton DWP 2024 itu.

“Selaku pimpinan seharusnya bisa menilai kira-kira itu melanggar atau tidak. Pimpinan bisa melarang. Kalau itu (Donald) tahu tapi membiarkan tentunya pimpinan bertanggung jawab,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Agus, sanksi pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pelanggaran di mana pimpinannya melakukan pembiaran. Agus menilai seharusnya Donald mampu menghentikan aktivitas pemerasan saat DWP 2024 itu namun tidak dilakukannya.

“Harus punya langkah menghentikan itu, karena ada kewajiban pimpinan untuk bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” kata Agus.

2. Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bekas Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful terbukti melakukan pemerasan kepada penonton yang dituding melakukan penyalahgunaan narkoba. Akibat kelakuannya, Yudhy mendapatkan sanksi PTDH.

“Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai kanit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” kata Trunoyudo.

3. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia

Seperti Yudhy, Trunoyudo mengatakan bekas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia juga terbukti melakukan tindakan serupa kepada terhadap penonton DWP 2024. Para oknum meminta uang kepada korban sebagai imbalan agar dapat dibebaskan. Serupa Donald dan Yudhy, Malvino juga disanksi pemecatan.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2024.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Dzul Fadlan

Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Dzul Fadlan (DF) dijatuhi sanksi demosi 8 tahun serta penempatan khusus selama 30 hari karena terbukti terlibat. Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, DF memiliki peran yang penting dalam perkara ini. Kesaksiannya disebut memperjelas siapa yang memiliki kendali atas terjadinya pemerasan.

“Jadi struktur peristiwanya ada yang dalam logika susunan struktur peristiwa ya, ada yang memang bertanggung jawab karena jabatannya. Ada yang aktif melakukan tindakan yang tercela tersebut, itu yang tadi dibongkar,” kata Choirul Anam kepada media, Jumat.

5. Bekas Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya IPTU Syaharuddin

Choirul Anam mengatakan, bekas Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya IPTU Syaharuddin (S) juga terlibat dalam kasus ini dan turut diganjar sanksi berupa dengan DF, yakni demosi sewindu plus 20 hari penempatan khusus. Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Trunoyudo mengatakan baik DF maupun S terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas mengamankan penonton konser DWP.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, (yang bersangkutan) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Januari 2025.

6. Inspektur Polisi Satu Sehatma Manik

Inspektur Polisi Satu atau Iptu Sehatma Manik (SM) menjadi satu dari tiga oknum polisi yang diganjar dengan sanksi administrasi demosi selama delapan tahun. Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, SM terbukti ikut memeras penonton DWP 2024.

7. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto

Sama seperti SM, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (FRS) juga divonis terbukti melakukan pemerasan. Bedanya, FRS hanya disanksi berupa demosi selama 5 tahun. Kombes Erdi mengatakan peran SM dan FRS itu diketahui setelah memeriksa 8 orang saksi yang mengikuti sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga,” kata dia

Anastasya Lavenia Y dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus