Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Restorative Justice: Pengertian, Syarat, dan Penerapan Kasusnya

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan alternatif dalam penyelesaian kasus hukum. Bagaimana cara kerjanya?

5 Januari 2025 | 07.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga (tengah) memberikan keadialan restoratif (restorative justice) kepada tersangka pelaku pencurian telepon genggam di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Restorative justice merupakan sebuah konsep hukum progresif yang mulai diimplementasikan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Konsep ini bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Fokusnya adalah pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan terhadap pelaku.

Pengertian Restorative Justice

Menurut Peraturan Kejaksaan, restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait. Proses ini menekankan pemulihan hubungan antara para pihak yang terlibat. Selain itu, konsep ini juga melibatkan tokoh masyarakat untuk menciptakan penyelesaian yang adil dan berkeadilan sosial.

Restorative justice berupaya memperbaiki kerugian yang timbul akibat tindak pidana sambil meminta pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses ini memberikan ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif dan mendapatkan hak-haknya secara maksimal.

Keadilan restoratif juga berusaha memasukkan pihak yang terdampak langsung dari kejahatan dalam proses peradilan, sehingga korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih banyak dibandingkan sistem peradilan tradisional.

Kasus yang Dapat Menggunakan Restorative Justice

Beberapa perkara pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, antara lain:

1. Tindak Pidana Ringan 
Pendekatan ini diterapkan pada tindak pidana ringan seperti yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 407, dan 482 KUHP. Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi perdamaian tanpa mengabaikan aspek keadilan. Kerugian yang dialami korban sering kali diperhitungkan dalam proses mediasi ini.

2. Perkara Anak 
Restorative justice juga berlaku bagi anak di bawah 18 tahun yang terlibat tindak pidana. Pendekatan ini bertujuan melindungi hak anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Hakim diharapkan aktif mempromosikan keadilan restoratif dengan mendorong pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan damai.

3. Perempuan Berhadapan dengan Hukum 
Perempuan yang menjadi korban atau terlibat dalam perkara hukum mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Pendekatan ini mengutamakan keadilan dan kesetaraan, termasuk memperhatikan dampak psikis dan fisik yang dialami korban.

4. Perkara Narkotika 
Restorative justice diterapkan untuk pecandu narkotika yang tertangkap tangan dengan barang bukti penggunaan untuk satu hari. Proses ini dilakukan melalui mediasi dan rehabilitasi untuk menghindari hukuman penjara.

Syarat Pelaksanaan Restorative Justice 

Pelaksanaan restorative justice membutuhkan pemenuhan beberapa syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019, yaitu:

  • Perkara bersifat ringan atau delik aduan.
  • Tidak menimbulkan konflik sosial atau keresahan masyarakat.
  • Pelaku dan korban bersedia berdamai.
  • Terdapat pernyataan tidak keberatan dari pihak korban.
  • Pelaku bukan residivis.
  • Korban mencabut laporan.
  • Proses mediasi melibatkan tokoh masyarakat atau pranata sosial setempat.
  • Penyelesaian dilakukan sesuai prosedur hukum jika ada pihak yang tidak puas.
  • Jika tindak pidana diulangi, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.

Muhammad Syaifulloh, Ananda Bintang Purwaramdhona, dan Putri Safira Pitaloka berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dulu Pernah Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Kini Capim KPK Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus