Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan penyidik telah memeriksa Kepala Bidang dan Bendahara dari Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi anggaran untuk kegiatan kesenian dan kebudayaan di dinas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Yang diperiksa) ada kepala bidang, bendahara, rekanan, kelompok tari dan pihak sanggar,” ucap Syahron kepada Tempo, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menduga kasus dugaan manipulasi anggaran itu dilakukan secara bersama-sama. Sementara ini, penyidik belum menarget siapa aktor utama di balik kasus tersebut. “Biasanya korupsi selalu 'berjemaah'. Sejauh ini pemeriksaan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.
Modus korupsi yang diduga dilakukan di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk memanipulasi anggaran, adalah dengan cara membuat stempel atau nota palsu dari rekanan atau pihak ketiga dari penyelenggara setiap kegiatan kebudayaan.
“Kalau seremonial atau pelaksanaan kegiatan kebudayaan seni, sanggar, pasti ada konsumsi, sound system dan sebagainya. Rekanan yang bekerja sama dibayar melalui anggaran. Itu harus distempel oleh pihak UMKM atau rekanannya, tagihannya berapa. Stempel itu yang kami duga dipalsukan,” kata Syahron.
Adapun dugaan manipulasi anggaran yang tengah diselidiki oleh Kejati DKJ ialah anggaran Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023. Nilai kegiatan di tahun tersebut kurang lebih sebesar Rp 150 miliar.
Untuk mengusut kasus tersebut, Syahron mengatakan penyidik Kejati Jakarta telah menggeledah lima lokasi dua kantor dan tiga rumah tinggal. Dia merinci, lokasi yang digeledah itu yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Kantor EO GR-Pro di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Jalan Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC (personal computer), flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam kasus tersebut.
Untuk sementara, Syahron mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa total kerugian negara yang diakibatkan dari kegiatan manipulasi anggaran tersebut. Dia hanya menyampaikan ada beberapa pegawai negeri sipil atau pimpinan dari Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang menjadi target Kejati Jakarta.
Pilihan Editor: Kasus Jasad Siswi SMP dalam Karung Goni, Tersangka Pembunuhan Ingin Ambil Sepeda Motor Korban