Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman hanya satu orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban hanya satu orang berusia enam tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan korban yang masih anak-anak itu dipesan oleh Fajar melalui seorang perempuan berinisial F.
F menyanggupi permintaan tersebut dan mencari anak-anak hingga mendapati korban. Setelahnya ia membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar dia.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri juga, ujar dia, pelaku koperatif dan menyatakan bahwa telah melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Kapolres Ngada nonaktif), karena itulah sampai saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya berdasarkan keterangan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe disebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kasus dugaan pencabulan tersebut. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
Pilihan Editor: Sejauh Mana Riza Chalid Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pertamina