Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kaleidoskop 2023: Johnny G. Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo hingga Divonis 15 Tahun Penjara

Beberapa kasus korupsi kementerian terbongkar selama 2023. Salah satunya melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

26 Desember 2023 | 07.13 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Perbesar
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa kasus korupsi di lingkungan kementerian terbongkar selama 2023. Salah satunya melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Sepanjang tahun ini, dia ditetapkan tersangka, menjalani proses persidangan, hingga akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Johnny G. Plate terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Berikut perjalanan kasusnya dalam Kaleidoskop 2023 pilihan Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penetapan Tersangka

Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023. Kejaksaan Agung langsung menahan Johnny G. Plate yang mengenakan rompi merah muda dan membawanya ke mobil tahanan. "Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di hari penahanan politikus NasDem itu.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G. Plate pada hari itu. Pemeriksaan itu merupakan kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya Plate, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka.

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga. Jumlah tersangka itu kemudian bertambah hingga sebanyak 15 orang seiring perkembangan kasus.

Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. "Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.

Yusuf Ateh menjelaskan BPKP diminta oleh Kejaksaan Agung melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini sejak Oktober 2022. Setelah mendapat surat permintaan, pihaknya meminta ekspose penyidik dari hasil penyelidikan dan segera melakukan penelitian dan audit.

Dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejaksaan Agung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong dan mark-up anggaran.

Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan

Johnny G. Plate disidang pertama kali pada 27 Juni 2023 bersama dua terdakwa lain. Jaksa penuntut umum menyebut politikus Partai NasDem itu menikmati hasil korupsi proyek pembangunan menara BTS Rp 17,8 miliar. Plate dikatakan meminta setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulan kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Selain itu, jaksa dalam dakwaannya juga menyebut Plate beberapa kali memerintahkan Anang mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya digunakan Johnny untuk menyumbang ke kegiatan sosial, di antaranya Rp 200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur dan Rp 250 juta untuk sumbangan kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, terdapat juga Rp 500 juta yang dialirkan Plate untuk sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Terakhir, dia disebut menerima Rp 1 miliar pada Maret 2022 untuk sumbangan kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Melalui proses persidangan, aktor-aktor baru dalam perkara korupsi BTS Kominfo juga terungkap. Selain para pejabat kementerian, tindak pidana ini juga melibatkan sejumlah pihak swasta hingga Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Salah satu saksi mahkota perkara korupsi BTS 4G, yaitu Windi Purnama, mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.

"Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 miliar," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 26 September 2023.

Johnny G. Plate Menyatakan Kasusnya Bermuatan Politik

Dalam sidang, Plate menduga penetapan tersangka terhadap dirinya penuh muatan politis. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar PN Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2023.

"Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?” kata Johnny dalam persidangan, Rabu 1 November 2023.

Sementara saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kata Johnny, saat itu masih hangat situasi politik yang sedang panas, yakni Partai NasDem yang dinilai keluar dari koalisi pemerintahan saat ini. "Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.

Vonis 15 Tahun Penjara

Setelah Johnny G. Plate akhirnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 8 November 2023.

"Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal melanjutkan, Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Johnny dalam kasus tersebut. "Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang," kata Fahzal.

Majelis hakim menyatakan, Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 25 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar.

Adapun Johnny G. Plate merupakan terdakwa gelombang pertama yang disidangkan di samping Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Yohan Suryanto. Saat ini, para tersangka gelombang kedua sedang disidangkan, di antaranya Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus