Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kalender Akademik Libur Mahasiswa Sempat Ganjal Fereinjob ke Jerman, KBRI hingga Dikti Dilobi

Otoritas tenaga kerja Jerman menolak untuk memberi visa kepada mahasiswa Indonesia yang hendak ikut ferienjob batch I - 2022.

30 Maret 2024 | 10.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat pernyataan yang ditandatangani mantan Kepala Dikti Regional Wilayah III DKI Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Paristiyanti Nurwardani tentang  pergeseran waktu libur bagi mahasiswa peserta Ferienjob Jerman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat berbahasa Inggris yang salinannya didapat TEMPO itu berisi tentang Program Libur Kerja yang dilaksanakan secara mandiri oleh Universitas Binawan. Disebutkan hak ini merupakan bagian dari implementasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Program prioritas teknologi bernama Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat yang berstempel dan dibubuhi tanda tangan itu, Paristiyanti Nurwardani pun menyatakan:
1. Mendukung Libur Kerja karena bersifat softskill.
2. Kalender akademik dapat digeser karena merupakan bagian dari otonomi di bidang akademik, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris yang dihubungi TEMPO, Jumat, 29 Maret 2024, belum merespons permintaan konfirmasi soal surat pernyataan tersebut.

Jerman Menolak Beri Visa Mahasiswa Ferienjob 2022

Sumber TEMPO di Kemendikbud menyebutkan, sekitar Mei 2022, otoritas tenaga kerja Jerman menolak untuk memberi visa kepada mahasiswa Indonesia yang hendak ikut ferienjob batch I - 2022. Penolakan itu terjadi karena mereka mendapat informasi bahwa libur mahasiswa Indonesia bukan periode Oktober -Desember.

Namun petinggi VGEN Amsulistiani alias Ami Ensch, yang mengatasnamakan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB), dengan Enik Rutita alias Enik Waldkönig  sebagai direkturnya, berupaya melobi Kedutaan Besar Republik  Indonesia (KBRI) Jerman untuk mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa libur mahasiswa menjadi kewenangan kampus. 

"Tapi waktu itu KBRI tidak bersedia dan memberi warning SHB untuk tidak kirim mahasiswa ikut ferienjob karena berimplikasi dengan pelanggaran hukum," kata sumber TEMPO yang tak mau dikutip namanya.

Namun demikian, Ami Ensch tak patah arang. Dia melobi Paristiyanti hingga akhirnya keluar Surat Pernyataan Dikti Regional Wilayah III pada 16 Agustus 2022 dan aktif korespondensi email dengan otoritas naker Jerman untuk meyakinkan bahwa libur mahasiswa jadi kewenangan masing-masing kampus dengan pembelokan makna PP No. 4 Thn 2014.

Dengan surat pernyataan itu, SHB mendapat dukungan untuk merekrut mahasiswa ferienjob Batch I - 2022. Buntut keluarnya surat Dikti Reg III ini, sejumlah kampus mengeluarkan surat keterangan libur bagi mahasiswa yang ikut ferienjob, meski kampus juga tahu bahwa sesungguhnya Oktober -Desember bukan masa libur mahasiswa.

Informasi lain menyebutkan Reg III hanya mewakili kampus di wilayah Jakarta, namun suratnya digunakan juga untuk  kampus lain peserta ferienjob 2022 dan 2023, seolah-olah surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus