Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto enggan menanggapi klaim anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi NasDem Satori bahwa semua anggota Komisi XI menerima dana Program Sosial Bank Indonesia. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ini. "Ya itu kan pendapat, segala sesuatunya kan berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut dalam pengusutan tindak pidana korupsi, penyidik berpedoman pada hasil pemeriksaan dan bekerja berdasarkan bukti. Setyo menjelaskan hasil pemeriksaan nantinya akan dibuktikan. "Nanti setelah pemeriksaan semakin spesifik, semakin detail, baru jelas semuanya," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa Satori (ST). Dia mengaku menggunakan dana Program Sosial Bank Indonesia untuk kegiatannya di daerah pemilihan atau dapil. "Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.
Pada saat itu, Satori mengatakan bahwa dana Program Sosial BI tersebut mengalir melalui yayasan dan semua anggota Komisi XI menerima. "Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kami aja," ujarnya.
Sumber Tempo yang mengetahui pengusutan kasus ini menyatakan KPK tengah menyelidiki keterlibatan nyaris semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dalam kasus korupsi dana Program Sosial BI ini. Dia menceritakan, para anggota Dewan dianggap terlibat karena mereka pernah menyuruh para tenaga ahlinya mengikuti pertemuan khusus dengan pejabat struktural BI di sebuah hotel untuk membahas mekanisme pengajuan Program Sosial BI dan sebagainya.
Sumber ini pun mengatakan korupsi ini bahkan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Soal S dan HG yang sudah diputuskan menjadi tersangka, menurut dia, karena keduanya paling menonjol melakukan manipulasi. Keduanya menggunakan yayasan yang pengurusnya merupakan orang dekat mereka untuk mengajukan CSR tersebut.
Tak hanya itu, menurut dia, dana Program Sosial BI itu pun digunakan tak sesuai dengan peruntukannya. Hanya 50 persen dari anggaran PSBI itu yang mengalir ke masyarakat. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan pribadi.