Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan,” ujar Karyoto dalam keterangan resmi, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karyoto menyatakan Per Desember 2024 terdapat 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan karena dinilai mencoreng nama institusi.
Sebanyak delapan anggota dipecat karena penyalahgunaan narkoba, 15 anggota melakukan desersi, satu anggota terlibat dalam tindak pidana penggelapan atau penipuan, empat anggota dipecat karena kasus perselingkuhan, dua anggota atas pernikahan siri, dan satu orang karena terlibat LGBT.
Dari 31 anggota tersebut, lima personel berasal dari satuan kerja Markas Kepolisian Daerah atau Mapolda. Sementara 26 anggota lainnya bertugas di jajaran Polres. Karyoto mengatakan pelaksanaan PTDH dilakukan di setiap wilayah agar memberikan efek jera terhadap anggota di tingkat Polres.
“Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merusak citra dan nama baik institusi kepolisian di masa mendatang,” tutur dia.
Buntut pemecatan itu, Karyoto meminta agar para komandan dan jajaran pimpinan di setiap satuan kerja melaksanakan fungsi pembinaan internal terhadap anggotanya masing-masing. Ia mengimbau agar jajaran atasan melakukan pengawasan dan pengendalian secara maksimal.
“Saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” ujar Karyoto.
Karyoto menyampaikan keinginannya agar upacara PTDH itu dapat menjadi pembelajaran bagi semua anggota kepolisian. Ia juga berharap agar kasus itu tidak terulang kembali.