Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolda Papua Perintahkan Pecat Polisi yang Aniaya Istri Hingga Tewas, Ini Kilas Kasusnya

Kapolda Papua meminta Propam Polda Papua memecat oknum polisi berinisial RK yang menganiaya istri hingga tewas. Bagaimana kasusnya?

10 Maret 2024 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri memerintahkan Propam Polda Papua untuk memecat oknum polisi berinisial RK (38) yang menganiaya istrinya hingga tewas di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mathius Fakhiri, tindakan RK tersebut tidak mencerminkan tindakan seorang polisi yang semestinya bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat, utamanya bagi keluarganya sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu tindakan buruk yang dilakukan oleh anggota Polri. Untuk itu, saya sudah perintahkan Propam untuk menangani yang bersangkutan dengan kode etik dan dipecat dari kepolisian. Sementara Reskrimum untuk menangani pidananya dan memproses dia di pengadilan," kata jenderal polisi bintang dua itu melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 6 Maret 2024.

Kilas kasus polisi aniaya istri hingga tewas

Dikutip dari berbagai sumber antara lain Jubi.id mitra Teras.id, kejadian tersebut terjadi di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, pada Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIT. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang tengah dalam kondisi mabuk menggunakan parang dan kayu untuk menyerang korban.

Saat peristiwa terjadi, korban sedang bersama dua rekannya yang menjadi saksi di tempat kejadian. Pelaku mendekat dan menganiaya sang istri sehingga membuat dua saksi tersebut lari dan mencari pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Oksibil.

”Karena dipengaruhi miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh serta luka sobek di kepala,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo pada Rabu, 6 Maret 2024.

Benny mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa parang dan 4 buah kayu yang digunakan pelaku. RK telah berada di rumah tahanan Polres Pegunungan Bintang. Korban sendiri telah dikebumikan di pemakaman umum Kampung Okpol, Distrik Oksibil, pada Selasa sore.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pegunungan Bintang, AKBP Muhammad Dafi Bastomi mengatakan kasus itu sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pegunungan Bintang. Penyidik telah menyita barang bukti berupa sebilah parang dan 4 batang kayu.

“Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Pegunungan Bintang. Oknum polisi tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku kini berada di Rumah Tahanan Polres Pegunungan Bintang,” kata Dafi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus