Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolda Sumut Ancam Warga yang Mudik Pidana 1 Tahun

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengingatkan masyarakat yang mudik bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

21 Mei 2020 | 06.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan memeriksa kendaraan luar kota yang baru keluar gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Mei 2020. Pemeriksaan ini digelar untuk mengantisipasi pemudik di tengah pandemi. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan masyarakat tetap mudik, bisa dipidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut," ujar Martuani di Medan, Rabu, 20 Mei 2020.

Ia mengatakan, pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Sumatera Utara sudah menyediakan 35 pos chek point di setiap perbatasan wilayah agar para pengendara kendaraan dan pengemudi mobil diperiksa rapid tes.

"Seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos chek point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi Covid-19," ujar jenderal bintang dua itu.

Martuani menyebutkan, Polda Sumut juga rutin melakukan himbauan, baik yang bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu melakukan peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar tidak terinfeksi Covid-19," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus