Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyayangkan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan yang digelar Selasa kemarin, 21 Januari. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto mengatakan bahwa pimpinan maupun juru bicara (jubir) KPK menyatakan akan menghadapi bahkan memenangkan praperadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Padahal sudah 11 hari sejak permohonan diajukan dan berulang kali pimpinan atau jubir KPK mengatakan akan menghadapi atau bahkan memenangkan praperadilan," kata Ronny dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penasihat hukum Hasto ini menilai sikap yang bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik. Mengingat konsep praperadilan adalah fast trial untuk melindungi hak pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan penegak hukum. Oleh karena itu, seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu.
Namun demikian, kubu Hasto tetap menghormati kelembagaan KPK dan berharap sidang berikutnya tidak mangkir lagi agar sejumlah pelanggaran dan kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto sebagai tersangka bisa diuji secara hukum. Selain itu, praperadilan Hasto ini diharapkan menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahankan demokrasi di jalur hukum.
KPK melalui Biro Hukum mengajukan penundaan sidang praperadilan tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan penundaan tersebut menjadi alasan KPK tak hadir pada sidang perdana yang digelar hari ini.
"Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 21 Januari 2025. Ia menyebut dalam menyiapkan materi sidang memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Hasto sebelumnya mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Perkara itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pada 24 Desember 2024 lalu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.
Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti. “Penetapan ini merupakan murni penegakan hukum,” kata Setyo.
Tessa mengatakan, bahwa KPK telah mengantongi bukti baru yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto, selain percakapan antara Saeful Bahri dan Hasto yang sebelumnya telah dipaparkan dalam persidangan kasus Wahyu Setiawan cs. “Betul,” jawab Tessa singkat saat ditanya soal tambahan saksi atau dokumen dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Hasto dan Donny Tri Istiqomah telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pencegahan ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur KPK.
“Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan,” ujar Asep pada Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto disebut berperan dalam mengatur pemberian suap bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Suap yang diberikan pada Desember 2019 itu terdiri atas 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto turut mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap melalui Agustiani. “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ujarnya.
Selain Hasto, KPK juga telah memeriksa figur penting dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 18 Desember 2024. Harun Masiku sendiri masih buron sejak Januari 2020.