Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolda Sumut Sebut AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah 5 Kali Jalani Sidang Etik

AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dipecat sebagai anggota Polri usai menjalani sidang etik soal keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Ken Admiral

3 Mei 2023 | 11.24 WIB

Foto AKBP Achiruddin Hasibuan dengan kemeja berlogo Harley Davidson. Setelah penahanan Achiruddin dan putranya, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak juga mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Perbesar
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan dengan kemeja berlogo Harley Davidson. Setelah penahanan Achiruddin dan putranya, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak juga mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Instagram/@Achiruddinhasibuan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dipecat sebagai anggota Polri usai menjalani sidang etik perihal keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Sidang yang digelar Propam Polda Sumut pada Selasa 2 Mei 2023, menjadi akhir karier AKBP Achiruddin di kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak mengatakan, AKBP AH berbuat tidak pantas karena sengaja membiarkan perkelahian. "Seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian." kata Panca Simanjuntak kepada Tempo, Rabu 3 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan pertimbangan itu, ujar Panca, AKBP Achiruddin dianggap bersalah dan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. AKBP Achiruddin, sebut Panca melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.

"Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan (AKBP AH) melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Panca.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda. "Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekuensinya harus diberhentikan dari anggota Polri," kata Panca.



Dijerat pidana kasus penganiayaan

Selain dipecat tidak hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan pidana umum dalam perkara penganiayaan Ken Admiral. Achirruddin dijerat Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu membiarkan, atau tidak melakukan tindakan pencegahan.

Seorang pengusaha yang sempat bermain di bisnis gula Tomson mengatakan, dia pernah berurusan dengan Achiruddin Hasibuan saat yang bersangkutan masih bertugas di Reserse Poltabes Medan sekitar tahun 2002. 

"Kami ditangkap Briptu Achiruddin Hasibuan tanpa sebab. Kami dituduh memasok gula putih ilegal karena saat itu harga gula mahal. Padahal kami tahu grup mereka lah pemain gula dari Pelabuhan Tanjung Balai. Kami melapor kepada Kapolda Sumut saat itu Irjen Ansyaad Mbai baru kemudian dilepas," ujar Tomson. 

 

 SAHAT SIMATUPANG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus