Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kapolri akan Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Bareng Menteri ATR/BPN

Polri berperan dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bersengketa dengan mafia tanah.

9 November 2024 | 19.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia tanah bersama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan segera kami akan bentuk satgas bersama untuk mendukung program Kementerian ATR," ucapnya di Gedung Utama Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana itu adalah salah satu hasil dari pertemuan Kapolri dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Jumat siang.

Sigit, panggilan Kapolri, mengatakan mendukung penuh program pemberantasan mafia tanah yang menjadi tanggungjawab Kementerian ATR/BPN. Apalagi, kata Sigit, tugas itu adalah amanah khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang telah menurunkan key performance index (KPI) bagi Kementerian ATR/BPN.  

"Kami akan mendukung sehingga kepastian hukum khususnya terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak perdata (bisa terlindungi)," kata Sigit menjelaskan peran Polri dalam wacana pembentukan satgas pemberantasan mafia tanah. 

Ia menyebut akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN guna mengatasi sengketa masyarakat dengan mafia tanah. "Dan juga bagaimana melakukan langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang yang melanggar undang-undang atau biasa disebut dengan mafia tanah," kata Sigit. 

Dalam hal ini ia menegaskan bahwa posisi Polri adalah mendukung kebijakan Kementerian ATR/BPN. Namun, Sigit belum merincikan lebih jauh soal tugas dan wewenang Polri dalam memberantas mafia tanah. "Kita nanti akan bahas secara khusus di rakornas (rapat koordinasi nasional)," ujar Sigit. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR atau Kepala BPN Nusron Wahid mengundang Kapolri untuk hadir dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian ATR/BPN. Rapat itu akan dihadiri oleh pejabat BPN dengan melibatkan aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan hingga Tentara Nasional Indonesia. "Tanggal 14 dan 15 November 2024 kami mengadakan rakor pemberantasan mafia tanah," kata Nusron.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus