Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolri bakal Tindak Kapolres Ngada yang Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila

Propam Polri periksa Kapolres Ngada Fajar Widyadharma atas dugaan kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur.

10 Maret 2025 | 16.14 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak Kapolres Ngada yang diduga terlibat dalam perkara narkotika dan asusila.Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Anggota yang terbukti bermasalah, apapun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho saat ditemui awak media di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sandi belum membeberkan apa saja pelanggaran Kapolres Ngada yang saat ini masih diperiksa Propam Polri. “Nanti akan diupdate, yang jelas siapapun yang melanggar akan kami tindak,” ujar Sandi.

Menurut Sandi, Polri sudah berbenah dan semakin transparan dalam menindak para anggota yang melanggar atau terlibat dalam perkara hukum. Dia menegaskan tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi anggota polisi yang bermasalah. "Ada pengawasan dari internal, eksternal, ruang digital, hingga netizen. Semuanya kami minta untuk mengawasi Polri. Tegur Polri," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa telah menyatakan semua polisi yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas. Pernyataan itu diungkapkan Mukti merespons dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Fajar diperiksa atas kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur. Divpropam belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Fajar. “Kasus ini sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis pernyataan resmi Divpropam Polri pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengonfirmasi pemeriksaan Kapolres Ngada oleh Mabes Polri. Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra menyatakan bahwa Pengamanan Internal Polda NTT menangkap Kapolres Ngada itu pada 20 Februari lalu. “Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Senin. Henry menegaskan kalau AKBP Fajar bersalah, maka akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan kepolisian.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sidang Berlanjut di Pengadilan Tipikor

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus