Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Karen Agustiawan, Perjalanan Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina

Karen Agustiawan terdakwa perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina telah menjalani pleidoi

12 Juni 2024 | 12.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Karen Agustiawan terdakwa perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina telah menjalani pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang itu ia menyampaikan nota pembelaan hingga menuding KPK dan BPK merekayasa kasusnya.

Tentang Kasus Karen Agustiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Menuding KPK dan BPK Rekayasa Kasus

Dalam sidang pleidoi itu, Karen Agustiwan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekayasa kasusnya.  "Proses dakwaan kepada saya adalah sebuah rekayasa kriminalisasi melalui kerja sama antara KPK dan BPK," kata Karen saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Karen menyatakan bahwa hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi BPK yang tidak lengkap. LHP itu juga tidak pernah diberikan kepadanya maupun kuasa hukumnya. Karen menjelaskan, BPK tidak mempedulikan penjualan kargo LNG yang untung. "BPK hanya menghitung penjualan yang rugi saja," kata Karen.

2. Keterlibatan Pertamina Dipertanyakan

Karen juga mempertanyakan hasil dari perjalanan dinas BPK dan KPK ke Amerika Serikat pada 22 September 2023 yang bertujuan menelisik dokumen terkait kasus korupsi pengadaan LNG. Ia menduga, Pertamina juga ikut pergi dalam perjalanan tersebut. 

"Ada dugaan bahwa Pertamina juga ikut pergi. Perjalanan dinas KPK dan BPK seharusnya menggunakan APBN. Saya sebagai WNI yang taat membayar pajak berhak tahu siapa saja yang berangkat dan apa hasilnya?" katanya.

3. Didakwa 11 Tahun 

Dalam sidang tuntutan pada Kamis, 30 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Karen Agustiawan dengan hukuman 11 tahun penjara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Karen) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 atau Rp1 miliar dan dolar Amerika 104.016,65 (sekitar Rp1,6 miliar). Jaksa menyatakan jika Karen tak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

4. Jusuf Kalla Sempat Heran

Kasus yang menimpa Karen ini sempat membuat bekas wakil presiden Jusuf Kalla atau JK heran, ketika ia menjadi  saksi meringankan (a de charge) dalam sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina pada Kamis, 16 Mei lalu. 

"Saya bingung kenapa Karen jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," kata JK dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024 sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut JK, tak ada yang salah dengan pengadaan LNG itu, karena Karen melakukannya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.

5.  Awal Kasus Korupsi

Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK karena dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang pada Senin, 12 Februari 2024 itu, Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016 dolar. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina disebut memberikan kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2. "Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina," kata jaksa penuntut umum. 

HENDRI AGUNG PRATAMA | BAGUS PRIBADI | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus