Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,77 Trliiun di Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan

Direktur Penyidikan KPK menyatakan tidak mengejar hukuman badan, melainkan fokus mengambil kembali uang negara yang keluar akibat korupsi LNG.

18 Juli 2024 | 08.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari korupsi LNG. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG (liquefied natural gas atau gas alam cair) di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2024, kerugian negara diperkirakan mencapai US$ 113,84 juta atau Rp 1,77 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komunikasi itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi LNG. "Kita tidak mengejar hukuman badannya. Kita sebetulnya lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata usaha pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan recovery asset untuk mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi LNG.

Sebelumnya, Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Kendati demikian, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak menjatuhkan hukuman uang pengganti korupsi yang disebut merugikan negara US$ 113,84 juta atau Rp 1,77 triliun kepada Karen.

Dalam sidang vonis Senin lalu, 24 Juni 2024, hakim mengatakan uang itu tersebut justru mengalir ke korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

"Menimbang bahwa keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa telah ditemukan bahwa dari hasil pengadaan tersebut, uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah USD 113.839.186,60 justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi Liquefaction sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Oleh karena itu, kata hakim, jumlah tersebut menjadi beban dan tanggung jawab CCL. “Tidak total karena riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo yang mana berdasarkan fakta hukum, LNG Pertamina dilakukan menyimpang dari ketentuan, yang seharusnya korporasi Corpus Christi yang ditunjuk langsung sebagai penyedia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan,” katanya.

"Menimbang bahwa rangkaian pertimbangan tersebut, maka kerugian keuangan negara sebagai akibat kontrak SPA LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi sejumlah US$ 113.839.186,60," kata hakim.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus