Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kartika Dengan Perkara Lain

Gugatan Djajoesman (bekas lurah di Malang) terhadap kartika ratna mengenai ganti rugi rp 50 juta. penggugat merasa dirugikan dalam hal jual beli tanah/sawah. muncul perlawanan dari PT Teja Sekawan. (hk)

21 Maret 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADA yang bilang Nyonya Kartika Ratna yang menghebohkan itu karena memperebutkan harta peninggalan suaminya, H. Thaher, dengan Pertamina -- kini bermukim di Swiss. Maka sulitlah ia memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Malang awal bulan ini, yang meminta janda cantik tersebut menghadiri persidangan bulan depan. Perkara yang di Malang itu memang terlalu kecil dibanding urusannya dengan Pertamina yang menyangkut uang sekitar Rp 50 milyar. Tuntutan yang diajukan Djajoesman, penduduk Jalan Langsep, hanya berupa ganti rugi tak lebih dari Rp 50 juta. "Hanya karena nama Kartika Ratna sajalah perkara ini jadi menarik," kata Pengacara R.A.F. Soearso Basoeki yang memegang kuasa Djajoesman. Ketika suaminya masih berkuasa di Pertamina, sekitar 1973, Kartika Ratna membeli sebidang tanah di Desa Purwodadi di daerah "atas" Malang. Maksudnya hendak membangun perumahan atas pesanan Pertamina. Pembelian 4 hektar tanah tersebut dilakukan Kartika Ratna bersama ayahnya, Tedja Kusuma Tandio, melalui Djajoesman. Jual beli dilakukan secara "sahabat". Sawah milik Thalib, Sampan, Saman Atmodjo, Samud, Sarwi dan Djajoesman sendiri dibayar Rp 600/mÿFD -- padahal pasarannya ketika itu sekitar Rp 2.000. Tapi transaksi terserbut, menurut Djajoesman, disertai janji Kartika Ratna yang hendak mengangkatnya sebagai semacam "pelaksana pembangunan". Perjanjian memang tak tertulis. Sebab, ketika Djajoesman meminta diadakan perjanjian hitam di atas putih, konon Kartika menjawab: "Apa janji saya selama ini tidak tepat?" Memang begitulah. Pembayaran berlangsung lancar -- malah dengan uang dollar segala. Djajoesman jadi percaya, padahal ketika itu ia belum tahu, Kartika Ratna adalah istri seorang milyuner yang memang patut dipercaya. Basori Setelah lama ditunggu-tunggu, begitu kata Djajoesman, pembangunan tak juga dilaksanakan. Bukankah Pertamina lagi repot urusan keuangan? Dari beberapa potret Kartika Ratna di koran-koran, lengkap dengan cerita tentang perselisihannya dengan Pertamina, tahulah Djajoesman dengan siapa ia dulu berurusan. Ia kemudian ikut-ikutan pula bersengketa dengan nyonya itu. Ia mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa telah dirugikan dan menuduh nyonya tersebut ingkar janji. Pengadilan memperhatikan gugatannya. Agustus tahun lalu pengadilan meletakkan sitaan jaminan atas tanah yang ditunjuknya. Tapi muncul perlawanan dari Mohamad Basori, Direktur PT Teja Sekawan, yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut. Teja Sekawan, kata Basori, telah membeli tanah tersebut dari perusahaan eeal estate Ratna Malang Land seharga Rp 66 juta (pada 1979 dan baru dibuat akta resmi Juni 1980). Yang dilawan termasuk juga Kartika Ratna dan Tedja Kusuma Tandio. Basori mengatakan, di atas tanah sengketa itu ia akan membangun 50 rumah. Direktur Teja Sekawan yang lain, Peter, menyatakan: "Sebetulnya, kalau Djajoesman mau baik-baik saja, kami tak keberatan memberi semacam uang penghargaan Rp 2-3 juta -- tapi sekarang lain lagi . . ." Djajoesman (60 tahun) memang tak hendak mundur, meskipun katanya, seorang pejabat Kodim Malang ikut pula mendesak-desaknya agar mencabut gugatannya. "Perkara sudah sampai ke pengadilan," katanya, "jadi saya tak begitu gegabah mencabutnya." Repotnya, pengadilan tentu sulit menghadirkan Kartika Ratna. Sebab, jangankan untuk perkara perdata, sedangkan Jaksa Agung sendiri tak dapat memaksa nyonya tersebut pulang ke tanah air. Perkara yang lebih besar memang menunggunya. Ia harus mempertanggung jawabkan tuduhannya -- katanya, beberapa pejabat juga menerima komisi dari luar negeri, seperti halnya suaminya -- yang dibeberkannya di pengadilan Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus