Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi punya suara 35 persen dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri. Ketika senat atau majelis wali amanat universitas kompak memilih satu calon, suara Menteri tak berarti. Tapi, ketika senat atau majelis wali amanat terbelah, pilihan Menteri menjadi sangat menentukan. Membuka ruang lobi dan perdagangan pengaruh.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Ristek dan Dikti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri
Aturan ini memuat ketentuan bahwa Menteri memiliki 35 persen hak suara secara gelondongan. Adapun senat atau majelis wali amanat memiliki 65 persen hak suara yang terbagi dalam jumlah anggotanya.
Menuju Kampus 1
Suksesi kepemimpinan di perguruan tinggi negeri melalui empat tahap, yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pengangkatan. Tahap penjaringan dan penyaringan berlaku di kampus masing-masing. Menteri menunggu di tahap pemilihan dengan membawa 35 persen hak suara.
- Penjaringan
Senat, sebagai panitia pemilihan rektor, mulai menjaring calon rektor. Syarat calon rektor antara lain: dosen, berusia maksimal 60 tahun, berpendidikan doktor (S-3), dan menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala. - Penyaringan
Nama calon disaring melalui mekanisme pemilihan di tingkat senat. Tiga nama dengan perolehan suara terbanyak menjadi calon rektor yang disampaikan kepada Menteri. Setelah nama calon mengerucut pada tiga orang, lobi-lobi ke Jakarta mulai gencar. - Pemilihan
Tiga calon akan memperebutkan suara senat atau majelis wali amanat (65 persen) dan suara Menteri (35 persen). Calon rektor yang unggul dalam penyaringan di tingkat senat masih bisa kalah (lihat tabel hasil pemilihan). - Pengangkatan
Pengesahan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
HASIL PEMILIHAN
UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG | ||
Calon | Penyaringan (5/8/2015) | Pemilihan (30/8/2015) |
Werry Darta Taifur | 35 suara | 40 suara |
Tafdil Husni | 19 | 51 |
Masrul | 16 | 21 |
UNIVERSITAS NEGERI PADANG | ||
Calon | Penyaringan (30/5/2016) | Pemilihan (16/6/2016) |
Phil. Yanuar Kiram | 32 | 40 |
Syamsul Amar | 25 | 23 |
Ganefri | 21 | 63 |
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA | ||
Calon | Penyaringan (18/1/2016) | Pemilihan (21/1/2016)** |
Runtung Sitepu | 45 | 19 |
Zulkifli Nasution | 42 | 8 |
Subhilhar | 7 | 5 |
UNIVERSITAS JAMBI, KOTA JAMBI | ||
Calon | Penyaringan (25/8/2015) | Pemilihan (12/11/2015) |
Aulia Tasman | 16 suara | 22 suara |
M. Rusdi | 16 | 18 |
Johni Najwan | 14 | 40 |
UNIVERSITAS LAMPUNG, BANDARLAMPUNG | ||
Calon | Penyaringan (29/7/2015) | Pemilihan (9/9/2015) |
Hasriadi Mat Akin | 19 | 46 |
Suharso | 13 | 2 |
Wan Abbas Zakaria | 11 | 26 |
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, BANDUNG | ||
Calon | Penyaringan (6/5/2015) | Pemilihan (13/5/2015)** |
Furqon | 31 | 21 |
Endang Aminudin Aziz | 26 | 5 |
Asep Kadarohman | 26 | 0 |
)** Total jumlah suara dikonversi dalam sistem pemilihan majelis wali amanat.
Bahan: Abdul Manan, Syaipul Bakhori (Bengkulu), Andri Alfaruqi (Padang), Iqbal (Bandarlampung), Anwar Siswadi (Bandung)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo