Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kartu Truf di Saku Menteri

24 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi punya suara 35 persen dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri. Ketika senat atau majelis wali amanat universitas kompak memilih satu calon, suara Menteri tak berarti. Tapi, ketika senat atau majelis wali amanat terbelah, pilihan Menteri menjadi sangat menentukan. Membuka ruang lobi dan perdagangan pengaruh.

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Ristek dan Dikti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri

Aturan ini memuat ketentuan bahwa Menteri memiliki 35 persen hak suara secara gelondongan. Adapun senat atau majelis wali amanat memiliki 65 persen hak suara yang terbagi dalam jumlah anggotanya.

Menuju Kampus 1
Suksesi kepemimpinan di perguruan tinggi negeri melalui empat tahap, yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pengangkatan. Tahap penjaringan dan penyaringan berlaku di kampus masing-masing. Menteri menunggu di tahap pemilihan dengan membawa 35 persen hak suara.

  1. Penjaringan
    Senat, sebagai panitia pemilihan rektor, mulai menjaring calon rektor. Syarat calon rektor antara lain: dosen, berusia maksimal 60 tahun, berpendidikan doktor (S-3), dan menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala.

  2. Penyaringan
    Nama calon disaring melalui mekanisme pemilihan di tingkat senat. Tiga nama dengan perolehan suara terbanyak menjadi calon rektor yang disampaikan kepada Menteri. Setelah nama calon mengerucut pada tiga orang, lobi-lobi ke Jakarta mulai gencar.

  3. Pemilihan
    Tiga calon akan memperebutkan suara senat atau majelis wali amanat (65 persen) dan suara Menteri (35 persen). Calon rektor yang unggul dalam penyaringan di tingkat senat masih bisa kalah (lihat tabel hasil pemilihan).

  4. Pengangkatan
    Pengesahan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

HASIL PEMILIHAN

UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
CalonPenyaringan (5/8/2015)Pemilihan (30/8/2015)
Werry Darta Taifur 35 suara40 suara
Tafdil Husni 19 51
Masrul 1621
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
CalonPenyaringan (30/5/2016)Pemilihan (16/6/2016)
Phil. Yanuar Kiram 32 40
Syamsul Amar 25 23
Ganefri 2163
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
CalonPenyaringan (18/1/2016)Pemilihan (21/1/2016)**
Runtung Sitepu4519
Zulkifli Nasution428
Subhilhar75
UNIVERSITAS JAMBI, KOTA JAMBI
CalonPenyaringan (25/8/2015)Pemilihan (12/11/2015)
Aulia Tasman16 suara22 suara
M. Rusdi1618
Johni Najwan1440
UNIVERSITAS LAMPUNG, BANDARLAMPUNG
CalonPenyaringan (29/7/2015)Pemilihan (9/9/2015)
Hasriadi Mat Akin1946
Suharso132
Wan Abbas Zakaria1126
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, BANDUNG
CalonPenyaringan (6/5/2015)Pemilihan (13/5/2015)**
Furqon3121
Endang Aminudin Aziz265
Asep Kadarohman260

)** Total jumlah suara dikonversi dalam sistem pemilihan majelis wali amanat.

Bahan: Abdul Manan, Syaipul Bakhori (Bengkulu), Andri Alfaruqi (Padang), Iqbal (Bandarlampung), Anwar Siswadi (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus