Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

24 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan Ganjil di Komnas HAM

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Dewan Kehormatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera menelusuri dan menindak anggota Komnas HAM yang diduga menyelewengkan dana lembaga tersebut. Kontras juga meminta lembaga negara nonpemerintah itu melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke kepolisian. "Untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut," kata Koordinator Kontras Haris Azhar, Rabu pekan lalu.

BPK memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan Komnas HAM dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat per 4 Juni 2016. Disclaimer adalah peringkat opini paling rendah yang diberikan BPK. Salah satu landasan penilaian disclaimer itu adalah adanya dugaan penyelewengan dana penggunaan fasilitas oleh salah satu komisioner Komnas HAM.

Menurut Haris, Komnas HAM memiliki banyak catatan dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terganjal. "Di antaranya persoalan sumber daya manusia dan anggaran yang terbatas," ujarnya. Penanganan kasus pun tak maksimal. Salah satu buktinya, Tim Penyelidikan Pro Justisia yang dibentuk Komnas HAM pada 2013 hanya mampu menyelesaikan dua dari lima kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh.

Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan, setelah mendapat opini disclaimer dari BPK, Komnas HAM menggelar audit internal. Hasilnya, ditemukan laporan keuangan tidak tercatat secara rapi. Selain itu, tim menemukan dugaan penyelewengan dana di tingkat komisioner hingga staf dengan jumlah beragam. Komnas HAM terus mendalami temuan itu. Bila ditemukan bukti pelanggaran, pelaku akan dijatuhi sanksi. "Sanksi yang akan kami berikan bisa berupa demosi, mutasi, atau sanksi disiplin lain," kata Natalius.

Rumah Dinas Fiktif dan Uang Saku

AUDITOR negara menemukan sejumlah keganjilan dalam laporan keuangan Komnas HAM tahun 2015. Ada belanja barang dan jasa fiktif hingga sewa rumah untuk komisioner.

Temuan:
Realisasi belanja barang dan jasa berindikasi fiktif minimal Rp 820,25 juta
Biaya sewa rumah dinas komisioner sebesar Rp 330 juta tidak sesuai dengan ketentuan
Pembayaran uang saku rapat dalam kantor tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2,17 miliar
Pengadaan jasa konsultan pengembangan aplikasi pengaduan secara online Rp 87,35 juta yang belum ada bukti pertanggungjawabannya
Kelebihan pembayaran Rp 12,37 juta dan sanksi denda keterlambatan Rp 12,20 juta
Belum ada bukti pertanggungjawaban pembayaran honorarium tim pelaksanaan kegiatan di Komnas HAM tahun 2015 Rp 925,79 juta
Bukti pertanggungjawaban tak sesuai dengan ketentuan Rp 6,01 miliar


Kantor Polisi Diserang

KEPALA Kepolisian Sektor Tangerang Komisaris Efendi dan dua anak buahnya pada Kamis pekan lalu diserang secara membabi-buta oleh seorang pria yang diduga pengikut kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pelaku yang bernama Sultan Aziansyah, 21 tahun, itu menyerang ketiganya menggunakan golok serta melempar sumbu menyerupai bahan peledak sebanyak dua batang.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema, Sultan, yang merupakan warga Lebak Wangi, Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga anggota Daulah Islam, sel ISIS yang berbasis di Ciamis, Jawa Barat. "Ia melakukan aksi brutal itu karena dilarang menempelkan stiker ISIS di pos polisi Cikokol," kata ­Irman.

Penyerangan terjadi saat tiga polisi itu bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Tangerang. Akibat penyerangan, ketiganya mengalami luka-luka. Sedangkan Sultan, yang tertembak di bagian kaki dan perut, meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Banjir Bandang Terjang Aceh

BANJIR merendam 8 dari 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, pada Senin pekan lalu. Akibatnya satu orang tewas dan sedikitnya 6.883 jiwa atau 1.925 keluarga korban banjir terpaksa mengungsi.

Banjir juga menyebabkan jalan lintas Meulaboh (Kabupaten Aceh Barat)-Geumpang (Kabupaten Pidie), Provinsi Aceh, lumpuh. Sepanjang 1 kilometer jalan yang melintas di Desa Blang Beurandang terendam air hingga 70 sentimeter. "Setidaknya 900 keluarga telah mengungsi. Hampir semua rumah di desa terendam banjir," ujar Daslem Keuchik, Kepala Desa Blang Beurandang, di lokasi banjir, Senin pekan lalu.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Barat Teuku Syahluna Polem, banjir dipicu hujan yang mengguyur wilayah Aceh Barat lima hari sebelumnya. Akibatnya, air Sungai Ujong Kalak dan Woyla meluap. Setidaknya 54 desa terendam air dengan ketinggian 30 sentimeter hingga 1 meter. Sampai akhir pekan lalu, sebagian penduduk sudah kembali ke rumah masing-masing karena air banjir telah surut.

Kejaksaan Periksa Dahlan Iskan

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan selama tiga hari sejak Senin pekan lalu. Dahlan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha pada 2000-2010 dengan tersangka Wisnu Wardhana.

Ketika itu, Dahlan menjabat direktur utama badan usaha milik daerah tersebut. Sedangkan Wisnu bawahan Dahlan sebagai manajer aset. Seusai pemeriksaan, Dahlah mengatakan diperiksa seputar peran dan tanggung jawabnya sebagai direktur utama perusahaan tersebut. Ia sempat meminta pemeriksaan dihentikan karena kelelahan. "Pemeriksaan ini cukup panjang, ada 86 pertanyaan. Belum ditambah dengan anak pertanyaan yang mencapai tiga setiap pertanyaan," ujar Dahlan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan Dahlan diperiksa karena memutuskan pelepasan 33 aset PT Panca Wira yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Sedangkan proses dan teknis pelepasannya, kata Dandeni, dilakukan Wisnu.

Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi pada Senin pekan lalu menetapkan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun. Melalui sejumlah perusahaannya, Bambang diduga ikut dalam proses pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar sebesar Rp 76,523 miliar pada 2009-2012.

"BI (Bambang Irianto) diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Senin pekan lalu. Hari itu penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi guna mencari barang bukti kasus tersebut. Tempat-tempat itu antara lain kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas Bambang, rumah anak Bambang, dan kantor milik Bambang, PT Cahaya Terang Satata. Bambang membantah menerima duit dari proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Dia mengatakan akan menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut. "Saya siap jadi tumbalnya Kota Madiun," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus