Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus, ABH Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

Ada dua psikolog forensik yang memeriksa kondisi kejiwaan anak bunuh bapak dan nenek di Lebak Bulus tersebut.

3 Desember 2024 | 08.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Inafis kembali mengunjungi tempat kejadian perkara pembunuhan di perumahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Ahad, 1 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa MAS, 14 tahun, anak bunuh bapak dan nenek di Lebak Bulus, telah menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan oleh ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Aspifor).

"Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan psikologi forensik dari Aspifor," ujar Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi, pada wartawan, Senin sore, 2 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurma menjelaskan proses pemeriksaan itu dimulai sejak Senin pagi dan terus berlanjut sampai pukul 16.30 WIB. Pemeriksaan terhadap anak yang diduga membunuh ayah dan neneknya itu digelar langsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Ada dua psikolog Aspifor yang melakukan pemeriksaan pada hari ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan itu bertujuan menggali motif pembunuhan dan penusukan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024. "Motifnya masih didalami, oleh karena itu dari psikologi forensik masih mendalami," ujar Nurma.

Meski penyidik masih memburu motif tersebut, MAS telah ditetapkan menjadi tersangka setelah mengakui perbuatannya.  

Menurut Nurma, kondisi anak 14 tahun itu telah berangsur membaik sehingga bisa dimintai keterangan. "Kemarin yang kita lihat bersama masih syok dari kejadian sampai penyerahan, hari ini sudah stabil," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap anak itu, kata Nurma, tidak bisa dilakukan secepat pada orang dewasa. Pemeriksaan anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH, harus berdasarkan pada prinsip kehati-hatian. Ada dua skema hukuman bagi anak di bawah 18 tahun yang terlibat tindak pidana seperti MAS. "Kembali ke orangtuanya atau dititipkan," kata Nurma. 

Bagi ABH dalam kasus anak bunuh bapak dan nenek ini, polisi telah memutuskan untuk mengirimnya ke rumah aman di lembaga penitipan anak sementara. Pemindahan itu akan dilakukan usai MAS menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan psikologi forensik di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Pilihan Editor: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Vonis Bebas Bos Timah Bangka, Dituntut 16 Tahun

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus