Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Antaboga, PN Surakarta Sita Eksekusi Bank J Trust Solo

Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sita eksekusi terhadap Kantor Cabang Bank J Trust Solo. Hal ini terkait dengan kasus reksadana Antaboga.

27 Desember 2017 | 15.05 WIB

Pengunjuk rasa menggunakan topeng bergambar wajah tersangka kasus kasus PT. Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular ketika menggelar aksi di Pengadilan Negeri Solo, Jateng, Jumat (4/1). ANTARA/Andika Betha
Perbesar
Pengunjuk rasa menggunakan topeng bergambar wajah tersangka kasus kasus PT. Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular ketika menggelar aksi di Pengadilan Negeri Solo, Jateng, Jumat (4/1). ANTARA/Andika Betha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sita eksekusi terhadap Kantor Cabang Bank J Trust Solo, Rabu 27 Desember 2017. Sita eksekusi itu dilakukan terkait sengketa pihak bank yang dulunya bernama Bank Century dengan nasabah yang terjerat reksadana Antaboga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa petugas pengadilan terlihat memasuki kantor yang berada di Jalan Slamet Riyadi itu. Sedangkan beberapa nasabah yang menjadi penggugat dalam kasus itu menunggu di depan bank. Para petugas berada di dalam kantor bank itu selama sekitar 30 menit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut juru sita pengadilan, Subagyo, belum ada penyitaan fisik yang dilakukan pada hari itu. "Kami baru melakukan pendataan aset (dengan pihak bank)," katanya. Sayangnya, dia masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Sedangkan juru bicara PN Surakarta, Azharyadi mengatakan penyitaan itu merupakan langkah awal dari eksekusi. "Karena sudah ada putusan tetap dalam kasus tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan atas permintaan pihak pemenang gugatan untuk menjamin bahwa Bank J Trust akan menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. "Prosesnya ada beberapa tahap, termasuk pendataan aset terlebih dulu," katanya.

Ketua Forum Nasabah Bank Century, Ziput Lokasari mengatakan bahwa selama ini Bank J Trust tidak pernah menunjukkan itikad untuk melaksanakan putusan pengadilan. "Sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka tunduk dengan hukum Indonesia," katanya.

Menurut Ziput, kewajiban membayar kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan tetap harus dilakukan meski Bank Century telah beberapa kali berganti nama dan kepemilikan. "Sudah ada penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait hal itu," katanya.

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya telah menghukum Bank mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara dan kini berubah lagi menjadi Bank J Trust.

Gugatan itu diajukan oleh 27 nasabah yang menjadi korban reksadana bodong Antaboga tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp 35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar.

Sayangnya, Bank J-Trust justru enggan memberikan keterangan terkait sita eksekusi tersebut. "Maaf, kami tidak ada rilis," kata salah satu petugas pengamanan, Heru Atmojo kepada wartawan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus