Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Sebelumnya, ketiga tersangka ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah, kami telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, BK, dan HF," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra di Jakarta pada Sabtu, 16 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira menjelaskan, peran ketiga tersangka ini adalah pemilik situs judi online. Selain itu mereka juga berperan sebagai makelar yang menawarkan jasa pengamanan dari komplotan pegawai Kemenkomdigi kepada ribuan bandar judi lain. Mereka mendapatkan komisi Rp 2 juta setiap kali mengajak satu situs bergabung.
"Sama seperti tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap, adalah pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ucap Wira.
Ketiga tersangka ini ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Wira menyebut, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya saat ini sebanyak 22 orang. "Masih sisa tiga DPO lagi," tuturnya.
Dalam penangkapan tiga tersangka ini, Kepolisian turut menyita barang bukti berupa 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang senilai Rp 600 juta.
Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selanjutnya, kata Wira, Kepolisian akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset para tersangka merupakan hasil kejahatan.
"Untuk nantinya kita bisa sita untuk negara," ucapnya.
Kasus Melindungi Situs Judi Online oleh Komdigi
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. 10 di antaranya merupakan pegawai Kemenkomdigi.
Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir. Polda Metro Jaya telah menggerebek sejumlah lokasi yang menjadi markas komplotan ini.