Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Judi Online Kemenkomdigi, Polisi Sita Senjata Api, Uang Rp 72 Miliar Hingga Logam Mulia

Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset dari 15 tersangka kasus bekingi judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

7 November 2024 | 21.21 WIB

Sejumlah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggiring seorang tersangka (tengah) saat penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Sejumlah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggiring seorang tersangka (tengah) saat penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan barang bukti itu berupa senjata api hingga uang tunai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dua unit senjata api, kemudian 215,5 gram logam mulia,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya, Kamis, 7 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Kepolisian juga menyita barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 1 unit motor, dan 4 unit bangunan, dan uang tunai sejumlah Rp.73.723.488.957.  

Ade Ary menuturkan, penyidik saat ini telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka, dan sedang proses menginventarisir rekening website judi online untuk dikakukan pemblokiran. 

“Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus membekingi judi online yang dilakukan oleh komplotan pegawai Kemenkomdigi. Polisi menyatakan mereka sebenarnya memiliki tugas untuk memblokir laman judi online. Namun, pada prakteknya mereka hanya memblokir sebagian saja. 

Dari sekitar lima ribu laman judi online yang mereka pantau, sekitar seribu laman diantaranya justru mereka lindungi. Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang, maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.  

Dari 15 tersangka itu, 11 diantaranya merupakan pegawai Kemenkomdigi sementara sisanya merupakan warga biasa. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan telah menonaktifkan para pegawainya yang terlibat dalam praktek pengamanan judi online ini. Meutya juga mempersilakan polisi untuk mengusut tuntas komplotan ini.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus