Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan polisi membuka kembali kasus percakapan mesum yang diduga dilakukan Rizieq-Firza Hussein.
Ada kasus pidana lain yang turut dan akan menjerat Rizieq.
Pemerintah melarang aktivitas dan penggunaan atribut yang menggunakan nama FPI.
KUNJUNGAN ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menjadi aktivitas rutin Sugito Atmo Prawiro pada hari-hari ini. Ia menemui kliennya, pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, di penjara hampir setiap hari. “Cuma kami yang dibolehkan menemui HRS (Habib Rizieq Syihab),” ucap Sugito pada Selasa, 29 Desember lalu.
Pada hari itu, ia menyampaikan warta tak sedap kepada Rizieq. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus percakapan mesum Rizieq dengan Firza Husein. Polisi menyelidiki kasus ini sejak 2017 dan menghentikannya setahun kemudian.
Polisi menahan Rizieq sejak 13 Desember lalu. Kali ini, ia disangka menimbulkan kerumunan, yang terlarang selama masa pandemi Covid-19. Ia menggelar kenduri pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa hari setelah dia pulang ke Tanah Air, November lalu. Ribuan simpatisan FPI menghadiri acara itu.
Di bawah sorotan kamera pengawas, Rizieq menempati sel sendirian. “Dia ditempatkan di sel lama tempatnya dulu,” ujar Sugito. Polisi pernah menahan Rizieq dalam kasus penyerangan demonstran pendukung Ahmadiyah di wilayah Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada 2008.
Menurut Sugito, Rizieq menanggapi kabar dikabulkannya permohonan praperadilan SP3 kasusnya dengan santai. “HRS punya mental, kami-kami saja yang kesal,” tuturnya. Para petinggi FPI menuduh ada kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut.
Pemohon praperadilan, Jefri Azhar, mendaftarkan gugatan penerbitan SP3 kasus percakapan mesum Rizieq-Firza pada 16 Desember lalu. Jefri, lewat melalui Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi, adalah pelapor kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.
Pengadilan dianggap mendahulukan sidang bernomor perkara 151 tersebut. Padahal, sehari sebelumnya atau pada 15 Desember, Sugito bersama tim penasihat hukum lain mendaftarkan gugatan penahanan Rizieq dengan nomor perkara 150. “Gugatan praperadilan kami sampai sekarang belum ada panggilan,” ucap Sugito.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan hakim tunggal Merry Taat Anggarsih mengabulkan gugatan Jefri pada Selasa, 29 Desember lalu. “Isi amar menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan,” ujar Suharno.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo