Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Baru di Sel Lawas

Pentolan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab, dijerat lagi dalam sejumlah kasus. Pemerintah melarang semua kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

2 Januari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan polisi membuka kembali kasus percakapan mesum yang diduga dilakukan Rizieq-Firza Hussein.

  • Ada kasus pidana lain yang turut dan akan menjerat Rizieq.

  • Pemerintah melarang aktivitas dan penggunaan atribut yang menggunakan nama FPI.

KUNJUNGAN ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menjadi aktivitas rutin Sugito Atmo Prawiro pada hari-hari ini. Ia menemui kliennya, pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, di penjara hampir setiap hari. “Cuma kami yang dibolehkan menemui HRS (Habib Rizieq Syihab),” ucap Sugito pada Selasa, 29 Desember lalu.

Pada hari itu, ia menyampaikan warta tak sedap kepada Rizieq. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus percakapan mesum Rizieq dengan Firza Husein. Polisi menyelidiki kasus ini sejak 2017 dan menghentikannya setahun kemudian.

Polisi menahan Rizieq sejak 13 Desember lalu. Kali ini, ia disangka menimbulkan kerumunan, yang terlarang selama masa pandemi Covid-19. Ia menggelar kenduri pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa hari setelah dia pulang ke Tanah Air, November lalu. Ribuan simpatisan FPI menghadiri acara itu.

Di bawah sorotan kamera pengawas, Rizieq menempati sel sendirian. “Dia ditempatkan di sel lama tempatnya dulu,” ujar Sugito. Polisi pernah menahan Rizieq dalam kasus penyerangan demonstran pendukung Ahmadiyah di wilayah Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada 2008.

Menurut Sugito, Rizieq menanggapi kabar dikabulkannya permohonan praperadilan SP3 kasusnya dengan santai. “HRS punya mental, kami-kami saja yang kesal,” tuturnya. Para petinggi FPI menuduh ada kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut.

Pemohon praperadilan, Jefri Azhar, mendaftarkan gugatan penerbitan SP3 kasus percakapan mesum Rizieq-Firza pada 16 Desember lalu. Jefri, lewat melalui Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi, adalah pelapor kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.

Pengadilan dianggap mendahulukan sidang bernomor perkara 151 tersebut. Padahal, sehari sebelumnya atau pada 15 Desember, Sugito bersama tim penasihat hukum lain mendaftarkan gugatan penahanan Rizieq dengan nomor perkara 150. “Gugatan praperadilan kami sampai sekarang belum ada panggilan,” ucap Sugito.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan hakim tunggal Merry Taat Anggarsih mengabulkan gugatan Jefri pada Selasa, 29 Desember lalu. “Isi amar menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan,” ujar Suharno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firza Husein di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, 16 Mei 2017./ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Suharno belum menerima salinan putusan lengkap karena sedang bekerja dari rumah. Ia tak menjawab pertanyaan ihwal tudingan pengadilan yang lebih memprioritaskan persidangan praperadilan SP3 kasus chat mesum ketimbang penahanan Rizieq.

Percakapan mesum yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza pertama kali tayang pada Januari 2017 di situs Baladacintarizieq.com. Laman itu menampilkan tangkapan layar percakapan dua orang yang ditengarai Rizieq dan Firza di aplikasi WhatsApp. Jefri menyertakan isi situs tersebut saat melapor ke polisi.

Sehari setelah pelaporan, polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pada 25 April 2017, penyidik memanggil Rizieq dan Firza untuk dimintai keterangan. Keduanya mangkir. Keesokan harinya, Rizieq dan keluarganya terbang ke Arab Saudi. Padahal saat itu ia sudah berstatus tersangka perkara lain, yakni dugaan penodaan Pancasila.

Dalam masa pelariannya di Arab Saudi, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan mesum. Belakangan, kasus ini dihentikan polisi. Rizieq mengklaim memiliki kesepakatan tertulis dengan Badan Intelijen Negara yang menyatakan dia tak punya masalah hukum di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengaku tak tahu soal kesepakatan ini. “Saat itu saya tidak terlibat,” ujarnya. Namun ia mendengar kabar bahwa Rizieq menunjukkan surat jaminan dari BIN saat di pesawat pulang menuju Indonesia pada 10 November lalu. “Tapi kita kan enggak tahu isinya, entah itu benar atau tidak,” tutur Andi.

Markas Besar Polri mengambil alih penyidikan kasus kerumunan di Petamburan dari Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2020. Rizieq, Andi menjelaskan, tak terlalu kooperatif saat diperiksa. Ia kerap tak menjawab pertanyaan penyidik. Menurut Andi, Rizieq menyatakan akan menjawab pertanyaan tersebut dalam persidangan.

Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto tak merespons saat dimintai konfirmasi oleh Tempo pada Kamis, 31 Desember lalu. Namun, pada Juni 2018, Wawan membantah jika pihaknya disebut ada kesepakatan dengan Rizieq.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik masih menunggu salinan putusan resmi soal praperadilan kasus Rizieq-Firza dari pengadilan. “Tindak lanjut ke depan akan kami sampaikan,” tutur Yusri.

Jefri Azhar mendesak polisi segera membuka penyidikan kasus Rizieq-Firza. “Kami minta polisi segera melaksanakan amar putusan,” ucap Aby Febrianto Dunggio, kuasa hukum Jefri, saat menyambangi markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Desember lalu.

• • •

KASUS lain tengah menanti Muhammad Rizieq Syihab. Selain kasus di Petamburan, kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, diusut Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Ia menjadi tersangka tunggal. Dari hasil pengumpulan barang bukti, dia tuan rumah, tidak ada kepanitiaan. Beda dengan Petamburan yang ada panitianya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rian Djajadi.

PT Perkebunan Nusantara VIII juga mensomasi Rizieq karena pesantren di Megamendung diduga berdiri di atas tanah yang dikuasai perusahaan pelat merah itu. Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan somasi ini sempat dibahas saat mengunjungi Rizieq di penjara, Selasa, 29 Desember lalu. “HRS take over dari penggarap. Perusahaan itu mengaku ada HGU (hak guna usaha) 2008, tapi tidak ada perawatan atas tanah itu,” tutur Sugito.

Ia menyayangkan perusahaan hanya menggugat Rizieq. Ia menyebut banyak pihak lain yang menduduki lahan tersebut. “Padahal ada pihak lain yang lebih luas. Intinya, HRS dihabisi segala aktivitasnya,” ucap Sugito.

Puncaknya, pemerintah “membubarkan” FPI. Pada Rabu, 30 Desember lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Machfud Md. mengumumkan pemerintah melarang segala kegiatan dan penggunaan atribut yang menggunakan nama “front pembela”. “FPI sejak 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Machfud.

FPI dianggap kerap melanggar ketertiban dan keamanan serta melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan hukum. Misalnya tindak kekerasan, razia secara sepihak, hingga memprovokasi keributan.

Sugito menuding serangan terhadap Rizieq dan FPI merupakan upaya pengalihan isu kematian enam anggota FPI dalam penyergapan oleh polisi pada 7 Desember lalu. “Seluruh permasalahan aneh ini saling terkait,” katanya.


Linda Trianita, Hussein Abri Dongoran, Yusuf Manurung

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus