Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Hutan Bujang Raba masuk pasar perdagangan karbon sejak 2015 dan mendapatkan hasil empat tahun kemudian.
Pembeli kredit karbon masih datang dari perusahaan dan perseorangan di luar negeri.
Pemerintah sedang merampungkan peraturan presiden soal perdagangan karbon.
BANYAK hal yang berubah dalam aktivitas masyarakat di sekitar hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba), Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi. Tahun ini, misalnya, untuk berwudu, warga Dusun Laman Panjang tak perlu lagi turun ke Batang Mengkuang yang jaraknya sepelemparan batu dari Masjid At-Taqwa. “Kini masjid sudah punya kamar mandi, toilet, dan tempat wudu,” kata Ibrahim, Sekretaris Lembaga Pengelola Hutan Desa Batang Kelukup, Dusun Laman Panjang, Senin, 28 Desember lalu.
Penambahan fasilitas Masjid At-Taqwa di Dusun Laman Panjang ini baru bisa dilakukan tahun ini. Uangnya berasal dari hasil perdagangan karbon tahun 2019 yang dicairkan pada 2020 untuk dibagikan ke lima desa dalam lanskap hutan lindung Bujang Raba. Dua masjid lain yang berada di Laman Panjang mendapat berkah yang sama. Masjid Baiturrahman dan Masjid Assuhada mendapat bantuan untuk pembangunan teras serta pembelian mimbar dan tangki air.
Bujang Raba adalah salah satu hutan kelolaan masyarakat yang ikut dalam skema perdagangan karbon dengan bantuan organisasi lingkungan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Menurut Direktur KKI Warsi, Rudi Syaf, sejak 2019 sudah ada hasil dari penjualan karbon ini. Pada 2019, hasilnya Rp 400 juta. Adapun pada 2020 Rp 1 miliar. “Sekarang sudah ada hasil penjualan lagi senilai Rp 1 miliar dan akan dibagikan Januari,” ujar Rudi, Senin, 28 Desember lalu.
Ada dua skala perdagangan karbon yang berlaku selama ini: komunitas dan industri. Bujang Raba masuk kategori yang pertama. Pembeliannya masih menggunakan skema sukarela, yaitu orang atau perusahaan yang membeli kredit karbon secara sukarela sebagai kompensasi atas produksi emisi dari aktivitas yang dilakukannya. Semua pembelinya dari luar negeri. Jumlahnya masih kecil dan tak ada yang dari dalam negeri. Menurut Rudi, salah satu kendalanya adalah belum finalnya peraturan tentang perdagangan karbon ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara virtual The 9th Indonesia EBTKE ConEx 2020, 25 November 2020, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai carbon credit ini. Dia berharap mekanisme itu membantu memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen atau 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah melakukan konsultasi publik tentang rancangan peraturan ini pada 4 Desember lalu. Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia Paul Butarbutar, yang mengikuti acara itu, mengatakan rancangan tersebut mengatur skema perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya pencapaian target pengurangan emisi. Salah satunya dengan menetapkan batas emisi sejumlah industri serta kewajibannya membeli kredit karbon jika aktivitasnya melebihi ambang batas.
***
HUTAN lindung Bujang Raba, yang total luasnya 13.529 hektare, adalah kawasan hutan yang masih terjaga. Pohon-pohon rapat terlihat di kawasan ini. Diperkirakan ada 971 spesies pohon di sana yang antara lain berupa pohon tebalun, meranti kalip, meranti bungo, jelutung, kulim, antoi putih, antoi siamang, antoi siluang, dan balam punai. Kawasan yang berada di ketinggian 900-1.136 meter di atas permukaan laut ini juga menjadi koridor atau perlintasan satwa liar, antara lain harimau, beruang madu, siamang, dan beraneka jenis burung.
Menurut Rudi Syaf, awalnya KKI Warsi mendampingi masyarakat sekitar hutan Bujang Raba untuk melindunginya agar tidak mengalami deforestasi. Pada 2009, Desa Lubuk Beringin mendapat hak pengelolaan hutan desa di wilayah hutan Bujang Raba itu. “Itu hutan desa pertama di Indonesia,” ucapnya. Desa lain menyusul kemudian. Pada 2013, lima desa di sekitar hutan itu sudah mendapat hak pengelolaan.
Pada 2015, KKI Warsi mengevaluasi hutan itu. Mereka menemukan bahwa sejak 1990 sampai 2013 terjadi laju deforestasi sebesar 1,6 persen per tahun di area hutan seluas 7.000 hektare. Namun deforestasi berhenti sejak desa diberi hak mengelola hutan dan masyarakat merasakan manfaatnya, seperti air yang mengalir baik sehingga bisa membantu pengairan sawah. Sebelum ada izin pengelolaan hutan, perambahan hutan ilegal dan pembukaan ladang kerap terjadi. “Saat itulah kami melihat peluang perdagangan karbon komunitas ini,” ujar Rudi.
Saat ide ini disampaikan kepada penduduk, tidak semuanya setuju. Ibrahim salah satu yang awalnya ragu. “Sebagai warga dusun, tidak tahu apa itu karbon yang bakal dijual dan bagaimana menjualnya,” katanya. Jamris Loup, Rio atau Kepala Dusun Laman Panjang, mengatakan ada juga yang saat itu berpikiran negatif. “Mereka bilang program jual karbon ini cara orang untuk menjual warga desa,” ucapnya. Meski ada yang pesimistis, ide ini tetap berjalan.
KKI Warsi mulai mendaftarkan Bujang Raba ke Plan Vivo, lembaga yang menyertifikasi skema karbon khusus komunitas, pada 2015. Mulanya, Warsi menyampaikan konsep awal program kredit karbon Bujang Raba. Plan Vivo menindaklanjuti dengan mengutus orang untuk melakukan verifikasi ke lokasi. Menurut Rudi, kalkulasi penghitungan sederhana: menghitung pohon, berat jenis, dan volume pohon. Dari penilaian, ditaksir ada 470 ribu ton kredit karbon untuk 10 tahun dengan harga US$ 6 per ton.
Pembeli pertama karbon Bujang Raba adalah TUI Airways—maskapai penerbangan carter di Inggris. Mereka membeli karbon itu pada peringatan ulang tahun perusahaannya untuk mengganti emisi yang mereka keluarkan. Setelah itu, banyak pembelinya adalah perseorangan dari luar negeri. Menurut Rudi, KKI Warsi tidak mengambil bagian dari hasil penjualan ini. Namun seluruh biaya ke Plan Vivo dipenuhi menggunakan dana itu. Plan Vivo pun hanya mendapat bagian kecil, yaitu di bawah 1 persen dari hasil penjualan.
Pemanfaatan hasil penjualan sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan penduduk. Menurut Rudi, hasil penjualan pada 2019 digunakan untuk acara sunat massal. “Ternyata sebagian besar tidak mampu melakukannya,” tuturnya. Sisanya dipakai untuk tim patroli hutan dan dibelikan baju seragam, alat tulis, serta kebutuhan sekolah lain. Sebagian besar hasil penjualan 2020 dimanfaatkan untuk kebutuhan pengadaan bahan kebutuhan pokok warga lima desa yang jumlahnya 1.259 rumah tangga.
Jamris menambahkan, kini hampir tidak ada lagi yang menebang pohon di hutan. Selain merasakan manfaatnya, masyarakat takut dihukum. Ada aturan desa yang mengharuskan warga yang menebang pohon mengganti dengan menanam pohon kembali. Itu dengan catatan pohon diambil hanya untuk keperluan fasilitas umum dan pribadi. “Jika tidak, akan dikenai denda uang sesuai dengan kesepakatan desa. Denda sosialnya, pelaku akan diumumkan melalui pengeras suara di masjid,” dia menjelaskan.
Sementara Bujang Raba ikut dalam skema perdagangan karbon skala komunitas, PT Rimba Makmur Utama masuk skala industri. Perusahaan ini memiliki area restorasi lahan seluas 157 ribu hektare di Katingan Mentaya, Kalimantan Tengah. Menurut Direktur Utama PT Rimba, Dharsono Hartono, perusahaannya mendaftarkan proyek Katingan ini sejak 2017. Skema PT Rimba untuk masuk pasar karbon mirip dengan Bujang Raba. Namun, karena skalanya industri, verifikasi dilakukan melalui Verified Carbon Standard yang lebih rumit. “Pemeriksaannya lebih ketat dari skala komunitas,” ujar Dharsono.
Untuk mengikuti skema perdagangan karbon ini, PT Rimba perlu meyakinkan masyarakat agar menjaga hutan dan tidak membakar lahan. Di area konservasi itu, terdapat 34 desa dan 40 ribu penduduk. “Untuk itu, kami memiliki program simpan-pinjam, mengajari bercocok tanam tanpa bahan kimia, membantu pemasaran barang yang dihasilkan, memberi bantuan finansial, bikin sekolah dan sebagainya,” ucapnya, Selasa, 29 Desember lalu.
Karbon yang diproduksi proyek Katingan, kata Dharsono, kurang-lebih 7 juta ton per tahun. Taksiran harganya US$ 2-6 per ton. Perusahaan yang membeli kredit karbon Katingan antara lain produsen minyak Shell, pabrik mobil Volkswagen, perusahaan gas Tokyo, dan Bank of America. Skema pembeliannya sukarela. Namun dia tak menyebutkan berapa ton karbon yang sudah terjual sampai sekarang.
Dharsono berharap regulasi perdagangan karbon segera keluar. Ia menilai saat ini industri memiliki kebutuhan untuk mengurangi emisi karena sudah menjadi kepedulian konsumennya. Adanya insentif bagi yang menjaga karbon juga diharapkan bisa mengurangi kasus kebakaran hutan. “Pasarnya sudah terbentuk. Indonesia punya potensi besar soal ini,” tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ramond Epu dari Jambi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Berkah Karbon Bujang Raba"