Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Kerumunan, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Ketua FPI dan Panglima LPI

Polisi kembali memeriksa Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi terkait kasus kerumunan.

15 Desember 2020 | 11.53 WIB

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi ditemani kuasa hukumnya Sugito mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi ditemani kuasa hukumnya Sugito mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memeriksa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi pagi ini, Selasa, 15 Desember 2020. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi sejak Senin kepada kedua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pagi ini masih pemeriksaan Ahmad Sobri dan Maman, terperiksanya sudah di sana," ujar kuasa hukum kedua tersangka, Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Desember 2020.

Hingga tengah malam, Aziz menjelaskan Ahmad Sobri dan Maman dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik. Puluhan pertanyaannya itu seputar pribadi, organisasi, aktivitas, dan substansi kasus kerumunan.

Dari jumlah pertanyaan itu, sekitar 40 pertanyaan yang Sobri dapat jawab. Hal itu, karena yang bersangkutan banyak tidak mengetahui.

Usai diperiksa sebagai tersangka, kata Azis, keduanya lanjut diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rizieq Shihab Senin malam. Dia memperkirakan pertanyaan polisi tidak jauh berbeda isinya dibandingkan pemeriksaan yang saat ini sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Minggu dinihari. Mereka antara lain Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus