Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Bank BJB, KPK: Baru Mau Naik Penyidikan

Direkur Penyidikan KPK belum mendapat informasi perihal penanganan kasus korupsi di Bank BJB oleh Kejari Bandung.

24 Februari 2025 | 06.32 WIB

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,  8 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penanganan perkara dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masih berjalan. Direkur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tidak ada pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum (APH) lain, dalam hal ini Kejari Bandung.

KPK juga belum mendapat informasi perihal penanganan perkara rasuah di Bank BJB oleh Kejari Bandung. “Saya tidak tahu yang di sana tapi yang jelas di sini masih tetap jalan,” kata Asep Guntur saat ditemui di kantornya, di Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dia menyebut belum ada pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi ini, karena prosesnya dari tahap penyelidikan baru mau naik ke tahap penyidikan. Apabila surat perintah penyidikan atau sprindik terbit, baru bisa dilakukan upaya paksa, pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024, “SiapaTerlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB’, kabar kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) memantik silang komentar para penyidik dan pimpinan KPK. Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini. Delapan belas hari kemudian, beredar kabar sudah ada tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.

Pada hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penyidikan tapi belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun besoknya, Ahad, 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meralat kabar soal penyidikan kasus Bank BJB, termasuk penetapan tersangka. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus Bank BJB pada pekan pertama September 2024. Semua peserta menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Rapat itu juga memutuskan ada lima calon tersangka. Dua orang adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penetapan status tersangka kelima orang itu tinggal menunggu surat administrasi penyidikan. Tapi Tessa Mahardhika tak mau berkomentar tentang kenapa surat penyidikan tak kunjung dibuat. “Patokan saya register sprindik, dan saat ini belum ada,” katanya.

Sementara itu, Alexander Marwata yang pada saat itu Wakil Ketua KPK, membenarkan kabar bahwa sudah ada forum ekspose antara pimpinan, penyelidik, dan penyidik dalam kasus ini. Menurut dia, penerbitan surat perintah penyidikan cuma masalah waktu. “Kadang bisa cepat, kadang bisa lama,” ucapnya pada Selasa, 17 September 2024.

Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen itu berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun buku 2021-2023. Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar.

Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Keenam perusahaan itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB. Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus