Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Korupsi PT Antam, Kejagung Sebut Budi Said Cs Palsukan Surat

Kejagung menuturkan kronologi perkara crazy rich asal Surabaya Budi Said alias BS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia

19 Januari 2024 | 09.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan kronologi perkara pengusaha properti mewah atau crazy rich Surabaya Budi Said alias BS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bermula terjadi sekitar Maret - November 2018, tersangka diduga dengan saudara EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas,” katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun upaya rekayasa itu, kata dia, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal, ujar Kuntadi, pada saat itu PT Antam tak menerapkan diskon.

“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun,” katanya melanjutkan.

Kuntadi menuturkan, guna menutupi transaksinya itu, maka para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam sehingga tak bisa mengontrol keluar logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. “Transaksi ini sengaja dilakukan secara offline, sehingga kontrol PT Antam terhadap keluar masuknya barang jadi hilang,” katanya.

Akibatnya, katanya, antara jumlah uang yang diberikan Budi Said dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar. “Guna menutupi selisih ini, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan transaksi itu benar dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah rumah Budi Said di Surabaya dan sejumlah kantor di wilayah Jawa Timur. Kejagung melakukan pdnggeledahan untuk mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Budi Said dalam perkara tersebut.

Pilihan Editor: Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Surabaya Budi Said dalam Dugaan Korupsi Emas PT Antam

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus