Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi pengadaan jasa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBk atau Bank BJB menyita perhatian publik. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025, terkait penyidikan kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dia mengatakan bahwa rumahnya didatangi oleh tim KPK yang membawa surat tugas resmi dan siap untuk bersikap kooperatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Skandal rasuah yang terjadi di Bank BJB ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, telah terjadi sejumlah kasus korupsi yang terjadi di tubuh lembaga perbankan milik Pemerintah Provinsi jawa Barat tersebut. Berikut rangkuman informasi mengenai kasus korupsi yang pernah terjadi di BJB.
1. Kejanggalan Pembelian Gedung T-Tower BJB
Kasus korupsi ini berawal dari Direksi Bank BJB yang berhasrat memiliki kantor cabang di Jakarta. Mereka lalu membeli 14 dari 27 lantai gedung T-Tower di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93.
Agar rencana berjalan mulus, BJB bernegosiasi dengan PT CLP, perusahaan teknologi informasi yang mengklaim diri pemilik lahan di Kav 93 itu. Ternyata ada kesepakatan harga pembelian tanah sebesar Rp 543,4 miliar.
Rapat direksi BJB menyimpulkan manajemen menyetujui uang muka 40 persen atau sekitar Rp 217,36 miliar pada 12 November 2012, sedangkan sisanya dicicil Rp 27,17 miliar per bulan dalam kurun waktu satu tahun.
Kejanggalan transaksi ini perlahan diketahui, mulai dari kepemilikan tanah sehingga rawan sengketa. Harga tanah jauh di atas harga pasar sehingga pembayaran uang muka menyalahi ketentuan.
Terkuak kemudian PT CLP ternyata bergerak pada bidang informasi teknologi, bukan properti. Akibat kecerobohan manajemen Bank BJB dan ketidakprofesionalan PT CLP, negara rugi Rp 217 miliar.
2. Kredit Fiktif Bank BJB Syariah
Tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank BJB Syariah pada 2017 lalu menyeret PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 548 miliar.
Dana sebesar Rp 548 miliar tersebut dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Adapun debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Berdasarkan alamat yang ada, pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) Yocie Gusman sebagai tersangka. Ia merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.
3. Kredit Fiktif Bank BJB Cabang Semarang
Pada 2023 lalu, tiga pegawai Bank BJB Cabang Semarang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif kepada PT Seruni Prima Perkasa pada 2017-2018, dengan kerugian negara mencapai Rp 25,1 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tedjo, ketiga tersangka diduga memberikan persetujuan terhadap pengajuan kredit modal kerja PT Seruni Prima Perkasa sebesar Rp17 miliar.
Dalam pengajuan kredit tersebut, kata dia, PT Seruni Prima Perkasa diduga menggunakan 14 'purchase order' fiktif dalam pengadaan suku cadang di proyek PT Tanjung Jati B Power Service di Jepara. "Para tersangka diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap PT Tanjung Jati B," katanya.
Akibat perbuatan para tersangka, kata dia, kredit yang dilampiri dengan daftar pemasok suku cadang yang tidak benar tersebut akhirnya macet.
4. Kredit Fiktif Bank BJB Cabang Pandeglang
Kasus kredit fiktif kembali terjadi di Bank BJB. Kali ini, lima perusahaan berbeda mengajukan permohonan kredit dengan menggunakan dokumen fiktif pada Bank BJB cabang Pandeglang periode 2017-2018. Atas kejadian ini, nilai kerugian negara diduga mencapai Rp 13 miliar.
Pada November 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja (KM) di Bank BJB yang diberikan kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA). Ketiganya adalah EBY selaku relationship officer, DAS manajer komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang, serta satu pihak swasta berinisial J. Sebelumnya Kejati Banten telah menahan direktur PT KMA berinisial SNZ sebagai tersangka.
5. Korupsi Dana Iklan
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana iklan di Bank BJB. Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 berjudul 'Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB’, seorang penegak hukum di KPK mengungkapkan komisi antirasuah menggelar rapat ekspose perkara kasus BJB pada pekan pertama September 2024. Semua peserta rapat menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Rapat itu juga memutuskan ada lima calon tersangka. Dua orang adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan menjadi Rp 801 miliar, yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB.
Yudono Yanuar, Andita Rahma, Annisas Febiola, Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.