Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan

Setelah melaksanakan gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status kasus pagar laut Bekasi ke tahap penyidikan.

28 Februari 2025 | 18.24 WIB

Bareskrim Polri memeriksa kondisi pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. Bareskrim Polri mengecek dua obyek pagar laut yang berperkara di Desa Segarajaya dan Hurip Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Antara/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Bareskrim Polri memeriksa kondisi pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. Bareskrim Polri mengecek dua obyek pagar laut yang berperkara di Desa Segarajaya dan Hurip Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Antara/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan perubahan status terhadap laporan polisi bernomor LP/B/64/2025 itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin sore.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status laporan polisi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, di gedung Bareskrim Polri, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain meningkatkan status penanganan, Djuhandhani mengungkapkan penyidik juga telah mengantongi terduga tersangka dalam kasus pemalsuan ini. “Kami pun sudah mempunyai suspek kira-kira pelakunya siapa,” tutur dia.

Kendati demikian, Djuhandhani enggan panjang lebar soal orang itu. Alasannya untuk menjaga profesionalitas penyidikan dan karena mereka berpedoman terhadap asas praduga bersalah. Ia menyatakan akan melakukan pembuktian tersangka melalui alat bukti dan proses saintifik. 

“Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka.”

Djuhandhani mengatakan, saat ini Dirtipidum Bareskrim Polri sedang melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan upaya-upaya paksa lain. Selain itu, Djuhandhani juga masih menanti hasil pengujian laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti. 

Sebelumnya, Djuhandhani mengatakan bahwa dugaan modus operandi dalam kasus pagar laut Bekasi adalah adalah mengubah data 93 SHM. Pengubahan data dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru secara tidak sah.

Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut. 

“Sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luas yang lebih besar,” katanya seperti dikutip Antara.

Sementara untuk kasus HGB di area pagar laut  Bekasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, ada dua perusahaan yang memiliki SHGB di Desa Huripjaya, Babelan, Bekasi. Perusahaan pertama adalah PT Cikarang Listrindo (CL), dengan sertifikat yang terbit pada 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018. "Inisial PT CL 78 bidang, luasnya 90 hektare," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di Senayan pada Kamis 30 Januari 2025, seperti dikutip Antara.

Kemudian, perusahaan kedua yang punya SHGB di laut Bekasi adalah PT MAN. Perusahaan ini diketahui memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare yang terbit pada 2013, 2014, dan 2015. "Setelah kami analisis memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai," kata Nusron.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus