Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireun, Polda Aceh Serahkan Tersangka ke JPU

RA, tersangka kasus pembakaran bendera merah putih telah diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh.

17 Oktober 2022 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah menyerahkan tersangka terhadap kasus kasus pembakaran bendera merah putih berinisial RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca:

Dalam keterangannya, Winardy menjelaskan, penangkapan RA dilakukan karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak. Winardy melanjutkan bahwa kejadian itu berlangsung pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan penuturan Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video dengan WY, teman RA, seorang WNI yang bekerja di Malaysia. Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Karena perbuatannya itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen. RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. 

NAOMY A. NUGRAHENI  I  SDA

Baca juga: Hentikan Peredaran 179 Kg Sabu, kapolda Aceh: 895 Ribu Generasi Muda Terselamatkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus