Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap DS, seorang pria penjaga kos berusia 55 tahun atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Tuduhannya bahkan dua kali pencabulan dilakukan dengan modus rayuan memberikan uang jajan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaku ini sudah dua kali mencabuli korban yang sama, dan setelah melakukannya pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu," ujar Kapolsek Taman Sari Komisaris Adhi Wananda, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DS adalah sehari-hari bekerja sebagai penjaga sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Perilaku bejatnya dilaporkan ke kepolisian setempat pada 5 Juli lalu.
Disebutkan Adhi, DS melakukan pencabulan setelah melihat korban bermain di depan area kamar yang ditempatinya. Kemudian korban ditariknya dengan paksa masuk kamar. "Setelah kami selidiki dan perdalam, benar bahwa DS melakukan pencabulan terhadap korban," kata Adhi.
Kepada polisi, DS mengaku nekat melakukannya dengan alasan kesepian karena sendirian di Jakarta. Istrinya ditinggal di daerah asal bersama anak mereka.
Polisi menyita barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum. DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.