Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pencuri Dibakar Hidup-hidup, 6 Terdakwa Dituntut 12 Tahun

Para terdakwa dinilai terbukti berperan dalam insiden penganiayaan terhadap pencuri yang dibakar hidup-hidup.

3 April 2018 | 21.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Zoya Sempat Minta Maaf sebelum dibunuh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Kasus pencuri yang dibakar hidup-hidup di Bekasi memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Bekasi hari ini menggelar sidang tuntutan terhadap enam terdakwa. "Kami mengajukan penuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata anggota jaksa penuntut umum, Muhammad Ibdu Fajar, seusai persidangan, Selasa, 3 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Rosadih, Ali Alvian alias Bin Saryono, Zulkafli Alkausari alias Marzuki, Karta alias Sabra, Najibulloh, dan Subur alias Jek. Jaksa menuntut hukuman 11 tahun untuk empat terdakwa, yaitu Ali, Zulkafli, Najibulloh, dan Subur. Sedangkan Rosadih dituntut 12 tahun dan Karta 10 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ibdu, perbedaan tuntutan itu didasarkan atas peranan dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa yang terungkap dalam persidangan. Jaksa membuat tuntutan itu sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ibdu mengatakan, berdasarkan hasil analisis alat bukti selama persidangan, penuntut umum menemukan fakta bahwa para terdakwa memiliki andil dalam penganiayaan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya, pria yang diduga mencuri amplifier musala.

Ibdu menegaskan persidangan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kasus pencuri yang dibakar hidup-hidup terjadi pada 1 Agustus 2017 di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Muhammad Alzahra alias Zoya dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Ia keroyok massa hingga tak sadarkan diri. Tidak berapa lama, pengeroyok menyiramkan bensin dan membakarnya hidup-hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus