Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Kasus pencuri yang dibakar hidup-hidup di Bekasi memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Bekasi hari ini menggelar sidang tuntutan terhadap enam terdakwa. "Kami mengajukan penuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata anggota jaksa penuntut umum, Muhammad Ibdu Fajar, seusai persidangan, Selasa, 3 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Rosadih, Ali Alvian alias Bin Saryono, Zulkafli Alkausari alias Marzuki, Karta alias Sabra, Najibulloh, dan Subur alias Jek. Jaksa menuntut hukuman 11 tahun untuk empat terdakwa, yaitu Ali, Zulkafli, Najibulloh, dan Subur. Sedangkan Rosadih dituntut 12 tahun dan Karta 10 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ibdu, perbedaan tuntutan itu didasarkan atas peranan dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa yang terungkap dalam persidangan. Jaksa membuat tuntutan itu sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ibdu mengatakan, berdasarkan hasil analisis alat bukti selama persidangan, penuntut umum menemukan fakta bahwa para terdakwa memiliki andil dalam penganiayaan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya, pria yang diduga mencuri amplifier musala.
Ibdu menegaskan persidangan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kasus pencuri yang dibakar hidup-hidup terjadi pada 1 Agustus 2017 di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Muhammad Alzahra alias Zoya dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Ia keroyok massa hingga tak sadarkan diri. Tidak berapa lama, pengeroyok menyiramkan bensin dan membakarnya hidup-hidup.