Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Penganiayaan, Alasan Polisi Belum Panggil Herman Hery

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lima saksi untuk kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan politikus PDIP, Herman Hery.

28 Juni 2018 | 11.36 WIB

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Jakarta, (31/8). Herman Hery di periksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan dan pemasangan SHS Solar Home System di Kementrian ESDM. ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Jakarta, (31/8). Herman Hery di periksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan dan pemasangan SHS Solar Home System di Kementrian ESDM. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lima saksi untuk kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan politikus PDIP, Herman Hery

Tiga saksi di antaranya polisi lalu lintas (polantas) yang berada di lokasi pengeroyokan, di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 10 Juni 2018.

Baca: Kesaksian 3 Polantas Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan Herman Hery

Pemeriksaan saksi ini untuk laporan yang diajukan korban penganiayaan, Ronny Kosasih Yuniarto. 

"Dua saksi yang diajukan korban dan tiga saksi dari polantas," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Juni 2018.

Stefanus mengutarakan Polres Jakarta Selatan masih perlu memeriksa tiga saksi lain dalam kasus dugaan pengeroyokan oleh Herman Hery tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.

Baca: Kasus Herman Hery, Polisi Rahasiakan Siapa Pemukul Pertama

Penyelidikan, menurut dia, belum mencapai tahap untuk memeriksa Herman Hery. "Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak boleh menyebut subyek secara personal sebelum ada fakta-fakta yang menguatkan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari berhentinya mobil Ronny di jalur Transjakarta, Jalan Arteri Pondok Indah. Kala itu polisi memberhentikan mobil Ronny karena masuk ke jalur Transjakarta. Di belakang mobilnya ada mobil Rolls-Royce bernomor polisi B-88-NTT, yang diyakini milik Herman Hery.

Baca: Kronologi Penganiayaan Versi Adik Anggota DPR Herman Hery

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan, Herman Hery menyebut adiknya yang bernama Yudi yang berada di dalam mobil B-88-NTT. Pada Senin petang, 25 Juni 2018, Yudi membenarkan keterangan Herman Hery.

Bahkan adik Herman Hery itu melaporkan balik Ronny atas kasus yang sama, yaitu penganiayaan. Dia membawa barang bukti berupa hasil visum yang menunjukkan adanya memar di punggung dan di pipi Pardan, sopir pribadinya, akibat duel dengan Ronny.

 

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus