Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Jaksel Berujung Damai, Pacar Anak Nikita Mirzani Bebas

Kasus pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan berujung damai. Salah satu tersangka Vadel Badjideh, pacar anak Nikita Mirzani, bebas.

25 Oktober 2023 | 23.05 WIB

Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Alex Edison bersalaman dengan kakak beradik bernama Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh setelah kedua belah pihak memutuskan berdamai menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 25 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Perbesar
Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Alex Edison bersalaman dengan kakak beradik bernama Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh setelah kedua belah pihak memutuskan berdamai menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 25 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pengeroyokan terhadap anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI, Alex Edison, berakhir damai. Ketiga pelaku, salah satunya pacar anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh, kini telah dibebaskan dari penjara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 13 hari sampai hari ini telah dilakukan kesepakatan, sehingga perkaranya diselesaikan secara restorative justice," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi, Rabu, 25 Oktober 2023, dilansir dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Alex Edison menjadi korban pengeroyokan oleh Vadel Badjideh dan kedua saudaranya bernama Martin Badjideh dan Bintang Badjideh. Perkara ini bermula saat Martin hampir tertabrak di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2023.

Setelah itu, terjadi adu mulut antara Alex dengan Martin. Martin bersama dengan Vadel dan Bintang menghampiri Alex lalu mengeroyok anggota TNI itu. 

Alex mencoba menjelaskan bahwa dirinya adalah anggota Babinsa TNI, meski tak mengenakan seragam dinas kala itu. Akan tetapi, pelaku mengabaikan dan tetap mengoroyok korban hingga babak belur. 

Kasus tersebut berujung damai setelah korban dan ketiga tersangka membuat kesepakatan. Menurut Yossi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. 

"Jadi antara keluarga dari masing-masing pihak telah saling memaafkan," ucapnya. 

Yossi menerangkan penyelesaian kasus secara restorative justice ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Salah satu pelaku, Martin Badjideh, berterima kasih kepada anggota TNI yang menjadi korban pengeroyokan karena telah memberi maaf. 

"Kami selaku pelaku memohon maaf kepada bapak Alex Edison selaku korban juga beserta keluarga meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya atas peristiwa ini," ujar saudara Vadel Badjideh itu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus