Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Diawasi Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM

Kepala Divisi Propam Polri telah menurunkan tim untuk ikut mengusut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang ini.

28 November 2024 | 11.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memastikan proses hukum terhadap Aipda RZ dalam kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, akan terus berjalan dan dilakukan secara transparan. Ahad lalu, serorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Semarang tewas ditembak polisi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, mengatakan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Markas Besar (Mabes) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Komnas HAM terlibat dalam pengawasan proses hukum terhadap polisi yang menembak siswa SMK ini. “Proses penanganannya akan diawasi oleh Itwasum Mabes Polri, dari Komnas HAM, Kompolnas,” tutur Artanto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 28 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri juga memberikan asistensi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik sekaligus tindak pidana polisi tersebut. Selama proses penyelidikan, Aipda RZ ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Polda Jawa Tengah. "Dilakukan penahanan atau penempatan khusus," tuturnya. 

Artanto menyebut pelajar SMK Negeri 4 Semarang itu menjadi korban penembakan akibat Aipda RZ melepas tembakan ketika melerai tawuran. Namun, pihak keluarga membantah pernyataan tersebut dan melaporkan polisi tersebut ke Polda Jawa Tengah. 

"Untuk laporan keluarga almarhum Gama dalam bentuk LP Kepolisian. Masih dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jateng," ucap Artanto.

RZ dilaporkan dengan pasal 38 dan 35 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan. 

Menanggapi kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang ini, Kepala Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Abdul Karim, mengatakan telah menurunkan tim untuk ikut mengusut kasus ini. "Nanti akan kita update, masih mengumpulkan data. Yang pasti sudah dilakukan dipatsus," ucapnya saat dijumpai di Monas, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 November 2024.

Peristiwa penembakan siswa SMK oleh anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang ini terjadi pada Ahad, 24 November 2024. Korban penembakan yang tewas itu diketahui berinisial GRO (17).

Korban sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, namun nyawanya tidak terselamatkan. Korban penembakan di Semarang itu telah dimakamkan pada Ahad sore di Sragen, Jawa Tengah.

Kini polisi telah menahan polisi yang melakukan penembakan dan memeriksa 12 orang saksi yang sebagian besar masih remaja. Satu di antaranya ditetapkan menjadi tersangka tawuran, yaitu MPL (20). Sedangkan tiga lagi, DP (15), AND (15), dan HRA (15) ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Kejar Keadilan untuk Ibu, Ini Cerita Anak Ike Farida Melawan Kriminalisasi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus