Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Hadi Suripto menjelaskan saat pengungkapan kasus prostitusi anak di salah satu hotel berbintang di Sunter, Jakarta Utara, petugas mendapati empat korban sedang melayani satu orang laki-laki paruh baya. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat proses penggerebekan, ditemukan empat perempuan anak di bawah umur tersebut sedang dalam keadaan tidak memakai busana bersama satu orang laki-laki," ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hadi menjelaskan empat perempuan di bawah umur beserta lelaki hidung belang itu segera ditangkap dan dibawa ke Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepada penyidik, empat perempuan itu mengaku dipekerjakan oleh seorang muncikari berinisial RSD, 19 tahun, untuk melayani lelaki paruh baya tersebut.
"Tersangka RSD juga mengakui telah menyiapkan empat orang perempuan yang masih di bawah umur sebagai job ke om-om yang berinisial R," ujar Hadi.
Pengungkapan kasus prostitusi anak ini berawal dari patroli polisi di media sosial. Saat itu tersangka RSD memang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RSD di halaman parkir sebuah hotal di Sunter, Jakarta Utara pada Senin lalu. Setelah diinterogasi, RSD akhirnya mau menunjukkan kamar tempat anak-anak itu sedang melayani pria hidung belang.
Para PSK di bawah umur yang masing-masing berinisal DM (17 tahun), FZ (15), AA (15), dan SF (15) itu kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Anak Polsek Tanjung Priok dan telah ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka rencananya akan diberi pendampingan dari psikolog untuk memulihkan keadaan mentalnya.
Tersangka kasus prostitusi anak, RSD saat ini sudah mendekam di Rutan Polsek Tanjung Priok. Tersangka yang merupakan muncikari itu dijerat dengan Pasal 1 angka 1 UU 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.