Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Jaksa Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit, Kejati: Pengembalian Tunggu Keputusan Hakim

Kejati DK Jakarta telah menyita uang dan aset senilai Rp 11,5 miliar dari eks jaksa perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

9 April 2025 | 08.14 WIB

Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menunjukkan bukti dugaan adanya publik figur yang telibat dalam kasus yang ditanganinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022. Kredit: Khory/Tempo
Perbesar
Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menunjukkan bukti dugaan adanya publik figur yang telibat dalam kasus yang ditanganinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022. Kredit: Khory/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, aset yang disita jaksa dari Azam Akhmad Akhsya baru akan diberikan kepada korban penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit setelah ada putusan inkrah pengadilan. Azam adalah mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menjadi Jaksa Penuntut Umum di perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan Azam bersama dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menilap uang barang bukti sebesar Rp 23,9 miliar. “Dikembalikan ke korban, tapi untuk kepastiannya menunggu putusan hakim,” ujar Syahron, Selasa, 8 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Seharusnya, uang itu sudah ada di tangan korban setelah Hendry kalah dalam pengajuan kasasinya pada Desember 2023. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2022, uang rampasan dari Hendry sebesar Rp 89,6 miliar harus dikembalikan kepada 1.449 korban. 

Namun, dalam proses pengembalian uang rampasan tersebut, ternyata tidak semua uang dikembalikan. Dua pengacara korban, yakni Octavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung mengajak Azam untuk menilap uang itu dengan cara membuat BA-20, berita acara pengembalian barang bukti palsu.

Berdasarkan dokumen BA-20 yang dikeluarkan kejaksaan, kelompok yang diwakili Octavianus seharusnya menerima pengembalian Rp 53,7 miliar untuk sekitar 900 korban. Namun, korban hanya menerima Rp 35,9 miliar. 

Begitu juga dengan kelompok korban yang diwakili oleh Bonifasius, berdasarkan dokumen BA-20 mereka seharusnya menerima Rp 8,4 miliar. Tapi yang diterima korban hanya Rp 2,3 miliar. Total uang yang hilang karena ditilap adalah Rp 23,9 miliar. 

Azam ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025, kemudian menyusul Oktavianus dan Bonivasius jadi tersangka pada 28 Februari 2025. Kejahatan ini terbongkar, setelah para korban mendatangi Kejari Jakbar untuk memverifikasi nominal penyerahan uang rampasan ke korban. Ternyata ada perbedaan BA-20 yang para korban terima dari pengacara dengan yang tercatat di Kejari Jakbar. 

Syahron mengatakan saat ini Kejati DK Jakarta telah menyita uang dan aset senilai Rp 11,5 miliar dari tersangka Azam. “Itu yang dinikmati oleh Azam,” ujar Syahron. Berdasarkan pengakuan Azam, ia mendapat uang Rp 3 miliar dan Rp 8,5 miliar dari masing-masing pengacara itu. Sementara itu, Syahron mengatakan jaksa masih mengejar uang yang dinikmati oleh kedua pengacara korban. 

Pilihan Editor: Ciri-Ciri Iklan Lowongan Kerja Judi Online, Tak Minta Syarat Ijazah dan IPK

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus