Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Pajak, Konsultan PT Jhonlin Baratama Dituntut 3 Tahun Penjara

Penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dituntut 3 tahun penjara dalam kasus suap pajak.

5 Januari 2023 | 14.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konsultan pajak sebagai kuasa PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Agus Susetyo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dituntut 3 tahun penjara dalam kasus suap pajak. Ia memberikan suap 3,5 juta dolar Singapura kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Suap ini dilakukan agar merekayasa hasil penghitungan tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis 4 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus Susetyo dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus Susetyo juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. "Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkap jaksa.

JPU KPK menyebut hal yang memberatkan dalam perbuatan Agus adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sedangkan hal meringankan yaitu belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sopan dalam mengikuti persidangan.

Dalam perkara ini, uang 3,5 juta dolar Singapura diberikan agar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Kementerian Keuangan Angin Prayitno dan bawahannya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Pada Oktober 2018 Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian, membuat analisis risiko wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Dari analisis risiko, didapat potensi pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp6,608 miliar dan tahun pajak 2017 adalah Rp19,049 miliar yang kemudian disepakati oleh Angin Prayitno.

Agus Susetyo lalu ditunjuk sebagai kuasa pajak PT Jhonlin Baratama pada 26 Maret 2018.

Pada 27 Maret 2019 saat transit di Makassar, Agus Susetyo menyampaikan keinginan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzani agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar perusahaan itu direkayasa dan dibuat pada disaran Rp10 miliar.

"Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta 'fee' untuk terdakwa sendiri. Atas penyampaian terdakwa, Yulmanizar menjawab akan meminta persetujuan pimpinan lebih dulu," tambah jaksa.

Febrian lalu mengatur angka kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp59,992 miliar sehingga jumlah kurang pajaknya menjadi sebesar Rp10,689 miliar padahal seharusnya kurang bayar adalah sebesar Rp63,667 miliar. Angka tersebut disetujui Dadan Ramdani.

Pada akhir September 2019, Agus Susetyo memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar 3,5 juta dolar Singapura kepada tim pemeriksa pajak dan struktural yaitu 1 juta dolar Singapura pada akhir Juli 2019, 1 juta dolar Singapura pada awal Agustus 2019, 500 ribu dolar Singapura pada akhir Agustus 2019, serta 500 ribu dolar Singapura dan 500 dolar Singapura pada awal September 2019.

Dari jumlah tersebut, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima 1,75 juta dolar Singapura, sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing mendapat 437.500 dolar Singapura. Sedangkan Rp5 miliar atau 10 persen dari kesepakatan Rp50 miliar menjadi "fee" untuk Agus Susetyo.

Agus Susetyo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 12 Januari 2023.

Baca: KPK Jebloskan Penyuap Angin Prayitno Aji ke Penjara

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus