Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula

3 November 2024 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula. "Nanti kami akan putuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pada Sabtu, 2 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tentang Kasus Tom Lembong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pengacara

Pengacara Ari Yusuf Amir mengungkapkan kondisi, Tom Lembong, setelah ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya sempat mengobrol dan Ari menanyakan kondisi serta kesehatannya. "Beliau merasa dia oke, dia enggak ada masalah, dia siap menghadapi ini. Risiko terjelek apa pun, dia siap menghadapi," kata Ari lewat sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 2 November 2024. 

2. Tak Memiliki Kepentingan

Tom Lembong, membantah memiliki kepentingan dari impor gula kristal mentah yang dilakukan perusahaan swasta pada 2015-2016. Hal ini diungkapkan oleh, Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong. Ari menyebut dirinya telah berbicara empat mata dengan Tom.

"Saya tanya sama dia 'Pak Tom, Anda ada kepentingan tidak dalam kebijakan-kebijakan Anda ini?'," kata Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2024. Ari lalu menirukan jawaban Tom, "clear, sama sekali tidak ada." Ia pun menjamin pernyataan, Tom Lembong. Sebab, menurut Ari, Tom memiliki sikap konsisten.

3. Melawan Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong.

Pertama, unsur 'barang siapa' bisa bermakna perorangan maupun korporasi. Kedua, unsur 'secara melawan hukum'. "Apa melawan hukumnya? Meski surplus, dia tetap impor, memberikan persetujuan," kata Harli, Kamis, 31 Oktober 2024.

4. Orang Lain bisa Mendapat Keuntungan 

Harli Siregar menyebut seharusnya ada rekomendasi dari instansi terkait untuk memberikan persetujuan impor gula tersebut. Tapi ini tidak dilakukan, sehingga perbuatan ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain.  

"Kalau dia (Tom Lembong) enggak untung, orang lain untung," kata Harli. "Siapa yang untung? Ya ada perusahaan-perusahaan di situ, setidaknya delapan perusahaan swasta itu, yang tidak berkapasitas melakukan importasi,” kata Harli, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

5. Bahlil Menyatakan Prihatin

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, menyatakan turut prihatin terhadap kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. “Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Jadi, kami mendoakan yang terbaik,” kata Bahlil, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.

YUDONO YANUAR | AMELIA RAHIMA SARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus