Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Zarof Ricar: 3 Hakim Tak Melanggar Etik hingga Pertemuan dengan Soesilo

Kejaksaan Agung menyatakan, informasi tentang pertemuan, Zarof Ricar, dengan hakim agung Soesilo akan menjadi masukan bagi penyidik

19 November 2024 | 19.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan pihaknya tak akan menelusuri lebih lanjut soal dugaan Zarof Ricar juga menjadi makelar sejumlah perkara lainnya. Dugaan itu mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp920 miliar di kediaman, Zarof Ricar, di Senayan, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan emas batangan dengan berat total 51 kilogram.

"Kalau berkaitan dengan barang bukti, itu proses hukum murni. Itu diserahkan semua ke penyidik, tim ini (tim pemeriksa) hanya melakukan pemeriksaan segi etiknya saja," kata Yanto saat mengumumkan hasil pemeriksaan 3 hakim MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, Senin, 18 November 2024.

Tentang Kasus Zarof Ricar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Mendalami Pemufakatan Jahat

Tim pemeriksa Mahkamah Agung menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh 3 hakim agung yang menangani kasus kasasi Ronald Tannur. Hasil pemeriksaan itu diumumkan, Senin, 18 November 2024. Kejaksaan Agung juga tengah mendalami pemufakatan jahat yang sudah dilakukan oleh, Zarof Ricar, dan majelis hakim perkara kasasi Ronald. 

"Semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 18 November 2024.

2. Pertemuan dengan Soesilo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung menyatakan, informasi tentang pertemuan, Zarof Ricar, dengan hakim agung Soesilo akan menjadi masukan bagi penyidik. Adapun informasi tentang pertemuan itu sebelumnya disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, ketika menyampaikan hasil penelusuran Tim Pemeriksa MA.

“Tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik, termasuk informasi pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin, 18 November 2024.

3. Menyinggung Kasus Ronald Tannur

Mahkamah Agung mengungkapkan Zarof Ricar pernah menemui hakim agung Soesilo untuk membahas perkara kasasi Ronald Tannur. Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. "S (Soesilo) pernah bertemu dengan ZR (Zarof Ricar), ZR sempat menyinggung soal masalah kasus Ronald Tannur, tapi tidak ditanggapi," kata juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, Senin, 18 November 2024. 

4. Nama Hakim di Bundelan Uang

Kejaksaan Agung membenarkan soal adanya catatan yang tertulis di bundelan uang amplop milik, Zarof Ricar, saat ditemukan di rumahnya di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan catatan itu berisi nama serta catatan untuk kepengurusan hakim dalam perkara putusan bebas di sidang kasasi terpidana Ronald Tannur.

“Iya. Bundel-bundel ditemukan yang ada catatannya. Saya kira media sudah tahu itu. Cuma apakah ada pihak-pihak lain di situ? Itu yang harus digali dan didalami penyidik,” kata Harli, Jumat, 15 November 2024.

5. Perkembangan Penanganan Perkara

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan tidak bisa membeberkan nama-nama yang ditemukan di antara tumpukan uang Rp920 miliar di rumah Zarof Ricar.

"Soal nama-nama (yang terlibat) kasus Rp1 triliun itu Jampidsus yang menyampaikannya. Karena ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka. Ini jadi perkembangan dalam penanganan perkaranya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 November 2024. 

JIHAN RISTIYANTI I DINDA SHABRINA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus