Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kata Akademisi dan Komisi III DPR Soal Dugaan Politisasi dalam Penetapan Hasto sebagai Tersangka

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Asrinaldi menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah wujud profesionalisme KPK.

24 Desember 2024 | 21.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat konferensi pers pilkada serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Hasto mengeklaim bahwa PDIP berhasil menang di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota dalam kontestasi Pilkada 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan rekayasa politik. Dia menganggap kasus Hasto adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik.

Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi, tidak ada politisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

“Sebenarnya kasus ini jauh-jauh hari kan sudah terindikasi ya, tetapi karena waktu itu barangkali banyak pertimbangan, PDIP sebagai partai penguasa, kemudian Jokowi, kader sebagai presiden, ya tentu pertimbangan-pertimbangan itu juga membuat KPK tidak independen bekerjanya,” kata Asrinaldi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dia juga berpendapat penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan wujud profesionalisme KPK dalam bekerja. “Ini kan juga membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih semua kasus dalam konteks korupsi,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku, kader PDIP, kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa, 24 Desember 2024.

Dia mengatakan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.

Setyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto sudah melalui gelar perkara dan dinyatakan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu dan beberapa kader PDIP pada 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.

Proses PAW itu berawal ketika calon legislator PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan pada Pemilu 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di dapil itu di Pemilu 2019. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah calon legislator peraih suara terbanyak berikutnya di dapil bersangkutan, yaitu Riezky Aprilia.

Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai, yaitu Harun Masiku. Harun adalah peraih suara urutan kelima di Dapil Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019. Untuk memuluskannya, pihak PDIP lantas melobi komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Permohonan PDIP itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020. Tapi uang dugaan suap untuk memuluskan proses PAW sudah diberikan ke Wahyu Setiawan. Setelah memastikan aliran uang, KPK menangkap Wahyu.

Komisi III DPR Hormati Sikap KPK dalam Penetapan Hasto sebagai Tersangka

Adapun Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tidak ada gunanya memperdebatkan ada-tidaknya politisasi dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

“Menurut kami, tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, kita berdebat, apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak, karena bisa sangat-sangat subjektif," kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Selasa.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan yang terpenting adalah perkara terkait dengan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu harus berjalan.

“Harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia pun menghormati kewenangan KPK dalam menetapkan status tersangka, sekaligus hak Hasto untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami tentu saja menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

PDIP Menilai Penetapan Tersangka Hasto Sarat Rekayasa Politik

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK sarat dengan rekayasa politik.

“Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 24 Desember 2024.

Komarudin meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP seluruh Indonesia tidak gentar menghadapi situasi ini. Dia juga meminta mereka menyatukan barisan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Satukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate (hanya kebenaran yang berjaya),” kata Komarudin.

Hendrik Yaputra, Savero Aristia Wienanto, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pro-Kontra terhadap Gagasan Presiden Prabowo Memaafkan Koruptor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus